JAMBIPRIMA.COM,TEBO - Permohonan kasasi dalam perkara tindak pidana asusila anak di bawah umur dengan terdakwa BD warga suku anak dalam (SAD) yang di vonis oleh hakim pengadilan negeri (PN) Tebo 3 bulan penjara denda Rp10 juta pada Senin 11 Desember 2023 yang lalu, di kabulkan oleh Mahkamah Agung (MA) Republik indonesia.
Tomson Purba, kuasa hukum korban kepada wartawan membenarkan, bahwa kasasi dari MA dalam perkara tindak pidana pencabulan anak di bawah umur dengan terdakwa BD sudah keluar.
Kasasi tersebut di sampaikan Tomson, menguatkan putusan pada sebelumnya di tingkat banding, di pengadilan tinggi dari 5 tahun menjadi 7 tahun dengan ketentuan subsidair denda Rp50 juta atau di konversi menjadi 3 bulan kurungan,"tegasnya kepada sejumlah wartawan, Rabu 1 Oktober 2025.
Karena kasasi telah berkekuatan hukum tetap ini, kita juga sebelumnya sudah memanggil dan menyampaikan hasil salinan putusan atas pidana yang telah di jatuhkan oleh MA ke pihak keluarga," ucap Tomson.
Kemudian Tomson juga memastikan, bahwa pihaknya telah menerima salinan putusan kasasi dari MA pada awal tahun 2025 kemarin.
" Untuk pelaksanaan putusan itu bukan domain kita, tapi penuntut umum,"sebut Tomson.
Sementara itu hingga berita ini di tulis Kejari Tebo melalui Kasi intelijen Febrow Adhiaksa Soeseno, di hubungi via pesan whatsapp, terkait dengan di kabulkannya kasasi tersebut sepertinya belum berkenan untuk memberi jawaban. (ARD)
#jambiprima.com #ma #sad #pntebo #jambi #kejaksaannegeritebo #kasasi
Hasil Uji Sungai Batanghari di Tebo Terungkap, Bakteri Coli Masih Melebihi Baku Mutu
Viral di Media Sosial, Polsek Sungai Gelam Turun ke Lokasi dan Imbau Hentikan Aktivitas Galian C
Ops Antik Siginjai 2026 Bergerak ke Rumah Kos, Polisi Pastikan Lingkungan Aman dari Narkoba
Cegah PETI, Bhabinkamtibmas Polsek Tebo Ilir Pasang Spanduk Imbauan di Sejumlah Desa
Wabup Tebo Hadiri Pembukaan Pekan Budaya Pariwisata Jambi Elok Nian 2026 di Sungai Penuh
Agus Rubiyanto dan Nazar Efendi Ajak Warga Nobar Final Piala Dunia 2026
Korupsi Pasar Tanjung Bungur, Kejari Tebo Periksa Pejabat Kemendagri