JAMBIPRIMA.COM,. MUARO JAMBI - Polsek Sungai Gelam merespons maraknya pemberitaan di media sosial dan media online terkait dugaan aktivitas penambangan galian C di wilayah hukumnya. Sebagai tindak lanjut, personel Polsek Sungai Gelam turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan sekaligus memberikan imbauan kepada pihak yang melakukan aktivitas penambangan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, lokasi yang menjadi sorotan berada di Desa Kebun IX, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi. Aktivitas penambangan tersebut diduga dikelola oleh seorang warga berinisial S, yang dikenal dengan panggilan Coro.
Kapolsek Sungai Gelam melalui personelnya menyampaikan imbauan agar aktivitas penambangan galian C dihentikan. Imbauan tersebut diberikan sebagai langkah preventif guna mencegah dampak negatif terhadap lingkungan, mengingat kegiatan penambangan berpotensi menimbulkan kerusakan ekosistem di sekitar lokasi.
Saat dimintai keterangan oleh petugas, S alias Coro menjelaskan bahwa kegiatan pengambilan material tersebut bukan untuk kepentingan komersial berskala besar, melainkan untuk memenuhi kebutuhan bahan baku bangsal pembuatan batu bata. Ia juga mengaku aktivitas tersebut telah diketahui dan mendapat persetujuan dari pihak DPRD Kabupaten Muaro Jambi.
Selain itu, menurutnya, kegiatan tersebut menyangkut kepentingan masyarakat karena menjadi sumber mata pencaharian bagi warga sekitar yang sebagian besar bekerja di bangsal pembuatan batu bata.
Menindaklanjuti keterangan tersebut, personel Polsek Sungai Gelam kemudian melakukan pengecekan terhadap kondisi di lapangan. Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa material tanah di lokasi memang dimanfaatkan sebagai bahan baku pembuatan batu bata yang menjadi penopang ekonomi masyarakat setempat.
Meski demikian, pihak kepolisian tetap mengingatkan agar setiap bentuk kegiatan pengambilan material atau penambangan harus mematuhi ketentuan hukum yang berlaku serta memperhatikan aspek perizinan dan kelestarian lingkungan.
Polsek Sungai Gelam menegaskan bahwa pelaksanaan pengecekan dan pemberian imbauan dilakukan sebagai respons atas ramainya pemberitaan di media sosial maupun media online yang menyoroti aktivitas galian C di Kecamatan Sungai Gelam. Selain itu, langkah tersebut juga untuk menjawab berbagai tudingan yang menyebutkan seolah-olah pihak kepolisian tidak peduli terhadap aktivitas penambangan yang berlangsung di wilayah tersebut.
"Kami telah menyampaikan imbauan kepada pihak yang melakukan aktivitas galian C agar tidak melakukan kegiatan penambangan. Kegiatan pengecekan dan penyampaian imbauan ini berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar tanpa adanya kendala," ujar pihak Polsek Sungai Gelam.
Polsek Sungai Gelam juga mengimbau seluruh masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan tanpa memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kepolisian menegaskan akan terus melakukan pemantauan terhadap aktivitas yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan maupun pelanggaran hukum di wilayah Kecamatan Sungai Gelam. (DVD)
Hasil Uji Sungai Batanghari di Tebo Terungkap, Bakteri Coli Masih Melebihi Baku Mutu
Viral di Media Sosial, Polsek Sungai Gelam Turun ke Lokasi dan Imbau Hentikan Aktivitas Galian C
Ops Antik Siginjai 2026 Bergerak ke Rumah Kos, Polisi Pastikan Lingkungan Aman dari Narkoba
Wabup Tebo Hadiri Pembukaan Pekan Budaya Pariwisata Jambi Elok Nian 2026 di Sungai Penuh
Kadisdik Merangin: ASN P3K Jika Terbukti Terlibat PETI Akan Disanksi
Bupati Muaro Jambi Terpilih Ikuti KPPD Lemhannas, Asah Kepemimpinan dan Tata Kelola Daerah
Wabup Tebo: Pembina Pramuka Berkualitas Kunci Lahirnya Generasi Berkarakter