JAMBIPRIMA.COM, TEBO – Jajaran Polsek Tebo Ilir terus menggencarkan upaya pencegahan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukumnya. Melalui kegiatan sambang dan penyuluhan kepada masyarakat, Bhabinkamtibmas Polsek Tebo Ilir melaksanakan pemasangan spanduk larangan PETI sekaligus melakukan pengecekan lokasi penambangan di Desa Sungai Bengkal Barat, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, Jumat (17/7/2026).
Kegiatan yang dimulai pukul 14.00 WIB tersebut dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Brigpol Agustiawan sebagai bagian dari langkah preventif kepolisian dalam menekan maraknya aktivitas pertambangan emas ilegal yang berpotensi merusak lingkungan serta melanggar hukum.
Dalam pelaksanaannya, Brigpol Agustiawan menyambangi sejumlah lokasi, di antaranya Kantor Desa Sungai Bengkal Barat, Pelabuhan Desa Sungai Bengkal Barat, serta lokasi dompeng yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI.
Selain melakukan pengecekan lapangan, petugas juga memasang spanduk berisi imbauan larangan aktivitas PETI di dua kantor desa, yakni Desa Tuo Ilir dan Desa Teluk Rendah Pasar. Spanduk tersebut dipasang sebagai media edukasi agar masyarakat memahami dampak negatif dan sanksi hukum yang mengancam pelaku pertambangan ilegal.
Dalam sosialisasi tersebut, masyarakat diingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 158 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Sementara itu, Pasal 161 mengatur bahwa setiap orang yang menampung, mengolah, memanfaatkan, mengangkut maupun menjual mineral atau batu bara yang berasal dari hasil pertambangan ilegal juga dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan dikenakan denda paling banyak Rp100 miliar.
Melalui kegiatan tersebut, Polsek Tebo Ilir berharap masyarakat tidak lagi melakukan aktivitas PETI maupun terlibat dalam rantai distribusi hasil tambang ilegal. Kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan dan menciptakan situasi kamtibmas yang aman serta kondusif.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan mendapat respons positif dari masyarakat.
Bhabinkamtibmas Brigpol Agustiawan mengatakan kegiatan sambang, pemasangan spanduk, dan penyampaian imbauan akan terus dilakukan sebagai bentuk komitmen Polri dalam mencegah aktivitas PETI di wilayah hukum Polsek Tebo Ilir.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mematuhi aturan yang berlaku dan tidak melakukan aktivitas PETI. Selain dapat merusak lingkungan, kegiatan tersebut juga memiliki konsekuensi hukum yang berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Kami berharap masyarakat dapat menjadi mitra kepolisian dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kelestarian lingkungan," ujar Brigpol Agustiawan. (San)
Hasil Uji Sungai Batanghari di Tebo Terungkap, Bakteri Coli Masih Melebihi Baku Mutu
Wabup Tebo Hadiri Pembukaan Pekan Budaya Pariwisata Jambi Elok Nian 2026 di Sungai Penuh
Agus Rubiyanto dan Nazar Efendi Ajak Warga Nobar Final Piala Dunia 2026
PM-AAS Diluncurkan, DPD Tani Merdeka Indonesia Tebo Siap Kawal Swasembada Pangan
18 Unit Dompeng PETI di Kawasan PT Tebo Indah Berhenti Beroperasi Usai Ditertibkan Polisi
Wabup Tebo: Pembina Pramuka Berkualitas Kunci Lahirnya Generasi Berkarakter
Polsek Tebo Ilir Gencarkan Sosialisasi Larangan PETI, Warga Diingatkan Ancaman Pidana