KIP Jambi Tegas: Bupati Tak Boleh Blokir Wartawan dan Menolak Informasi Publik

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:04:51 WIB - Dibaca: 75 kali

Ilustrasi
Ilustrasi (NET)

JAMBIPRIMA.COM,. MERANGIN – Dugaan pemblokiran nomor wartawan oleh Bupati Merangin kembali menjadi sorotan. Tindakan tersebut diduga terjadi setelah media JambiPrima.com menerbitkan sejumlah pemberitaan yang mengkritisi kebijakan Pemerintah Kabupaten Merangin.

Pemberitaan yang dimaksud di antaranya mengenai polemik pelantikan kepala sekolah (kepsek) yang berlangsung di rumah dinas Bupati pada 6 Juni 2026. Persoalan tersebut kemudian menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan adanya praktik setoran dalam proses pengangkatan kepala sekolah.

Dalam rapat yang digelar di ruang Wakil Ketua I DPRD Merangin beberapa waktu lalu, sejumlah guru disebut menyampaikan pengakuan terkait dugaan adanya setoran yang melibatkan beberapa oknum berinisial S, I, dan E yang disebut berasal dari lingkungan Bidang Dikdas Dinas Pendidikan Merangin. Dugaan tersebut hingga kini masih menjadi perhatian berbagai kalangan dan diharapkan dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, JambiPrima.com juga memberitakan terkait anggaran swakelola senilai Rp50 juta untuk pembangunan di wilayah Kecamatan Tabir yang merupakan bagian dari alokasi anggaran sekitar Rp10 miliar. Informasi tersebut diperoleh melalui hasil konfirmasi kepada Kepala Bidang Bina Marga, Arya.

Dua pemberitaan tersebut memicu beragam tanggapan dari masyarakat. Di kalangan warga Merangin, isu dugaan jual beli jabatan di lingkungan pendidikan maupun alokasi anggaran pembangunan di Kecamatan Tabir menjadi bahan perbincangan.

Sejumlah masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat memberikan kepastian terhadap dugaan praktik jual beli jabatan yang mencuat dalam proses pengangkatan kepala sekolah. Sementara itu, masyarakat Kecamatan Tabir, khususnya di wilayah Rantau Panjang, juga mempertanyakan pemerataan pembangunan serta besaran anggaran yang dialokasikan untuk daerah mereka.

Di tengah polemik tersebut, wartawan JambiPrima.com mengaku nomor teleponnya telah diblokir oleh Bupati Merangin sehingga kesulitan melakukan konfirmasi maupun memperoleh keterangan resmi dari kepala daerah.

Menanggapi persoalan itu, Ketua Komisi Informasi (KIP) Provinsi Jambi, Ahmad Taufik Helmi, menegaskan bahwa setiap badan publik memiliki kewajiban untuk memberikan informasi kepada masyarakat melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Menurutnya, badan publik wajib menyediakan informasi secara benar, akurat, dan tidak menyesatkan, sekaligus membangun sistem pelayanan informasi yang memudahkan masyarakat memperoleh informasi publik.

"Badan publik berkewajiban menyediakan dan memberikan informasi kepada setiap warga negara melalui PPID secara benar, akurat, dan tidak menyesatkan. Selain itu juga harus membangun sistem informasi publik yang baik sehingga masyarakat mudah memperoleh informasi," ujar Ahmad Taufik Helmi saat dikonfirmasi.

Ia juga menegaskan bahwa badan publik tidak boleh menolak permintaan informasi selama informasi tersebut merupakan informasi publik yang berada dalam penguasaannya dan bukan termasuk informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Informasi publik tidak boleh ditolak sepanjang bukan termasuk informasi yang dikecualikan, seperti rahasia negara, rahasia dagang, maupun data pribadi," tegasnya.

Pernyataan Ketua KIP Jambi tersebut kembali mengingatkan pentingnya keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak masyarakat memperoleh informasi dari badan publik sebagai bagian dari penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. (lil)





BERITA BERIKUTNYA