JAMBIPRIMA.COM,. MUARO JAMBI – Kepolisian Sektor (Polsek) Kumpeh Ulu, Polres Muaro Jambi, mencatat penanganan sebanyak 14 kasus tindak pidana (JTP) selama periode Januari hingga Juni 2026. Dari jumlah tersebut, polisi berhasil menyelesaikan 18 perkara tindak pidana (PTP), termasuk sejumlah kasus yang merupakan sisa penanganan dari periode sebelumnya.
Kapolsek Kumpeh Ulu AKP Torang Tua Munthe, SH., MH., melalui Kanit Reskrim Ipda Anggi Permadi, SH., MH., mengatakan capaian tersebut merupakan hasil kerja keras personel dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polsek Kumpeh Ulu.
"Selama semester pertama tahun 2026, kami menerima 14 laporan tindak pidana. Sementara penyelesaian perkara mencapai 18 kasus.
Hal ini menunjukkan komitmen kami dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat secara maksimal," ujar Ipda Anggi Permadi di ruang kerjanya, Selasa (21/7/2026).
Ia merinci, 14 kasus yang ditangani terdiri dari dua kasus pencurian dengan pemberatan (curat), dua kasus penganiayaan ringan, satu kasus pengeroyokan, satu kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), satu kasus pemalsuan surat, empat kasus penggelapan, satu kasus pencurian biasa, serta dua kasus lainnya.
Sementara itu, untuk penyelesaian perkara sebanyak 18 kasus meliputi tiga kasus curat, satu kasus penganiayaan berat, dua kasus penganiayaan ringan, satu kasus pengeroyokan, satu kasus KDRT, satu kasus pemalsuan surat, satu kasus penipuan, empat kasus penggelapan, dua kasus pencurian biasa, serta dua kasus lainnya.
Menurut Ipda Anggi, tingginya angka penyelesaian perkara menunjukkan keseriusan jajaran Polsek Kumpeh Ulu dalam menuntaskan setiap laporan yang diterima masyarakat. Selain memaparkan data kriminalitas, pihaknya juga mengidentifikasi satu wilayah yang dinilai rawan terhadap gangguan kamtibmas, yakni Desa Kasang Pudak.
Kawasan tersebut menjadi salah satu fokus pengawasan kepolisian guna menekan potensi terjadinya tindak kejahatan. "Untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas, kami terus meningkatkan patroli rutin, terutama di daerah-daerah yang dianggap rawan. Kehadiran polisi di lapangan diharapkan dapat mencegah terjadinya tindak kriminal sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat," jelasnya.
Ipda Anggi juga mengimbau masyarakat, khususnya warga Kecamatan Kumpeh Ulu, agar meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi kriminalitas, terutama pencurian kendaraan bermotor. Ia meminta masyarakat tidak lengah saat memarkir kendaraan dan selalu menggunakan kunci pengaman tambahan. "Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan. Apabila melihat atau mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti," katanya.
Menurutnya, patroli rutin yang dilakukan personel Polsek Kumpeh Ulu tidak hanya bertujuan mencegah kejahatan, tetapi juga sebagai upaya mempererat hubungan antara polisi dan masyarakat melalui penyampaian imbauan kamtibmas secara langsung. "Dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, kami berharap situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek Kumpeh Ulu tetap aman, kondusif, dan angka kriminalitas dapat terus ditekan," pungkasnya. (DVD)
Polsek Kumpeh Ulu Tangani 14 Kasus Pidana, Selesaikan 18 Perkara dalam Semester I 2026
Perkuat Kolaborasi, UIN STS Jambi dan PT Taspen Bahas Layanan bagi ASN
Ribuan Mahasiswa Baru Poltekkes Jambi Ikuti PKKMB, Ini Pesan Al Haris
Pengangguran Kota Jambi Turun ke 7,08 Persen, Persaingan Kerja Masih Tinggi
Al Haris Terima Audiensi Ketua Umum WALUBI, Bahas Sinergi Perkuat Kerukunan Umat di Jambi
Kanwil Kemenag Jambi Gelar Apel Pagi, ASN Diingatkan Tuntaskan Pemutakhiran Data MyASN
Bupati dan Wakil Bupati Bungo Hadiri Paripurna DPRD Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025