Satresnarkoba Polres Muaro Jambi Bongkar Peredaran Sabu, 52,33 Gram Barang Bukti Disita

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:39:08 WIB - Dibaca: 67 kali

Barang bukti sabu seberat 52,33 gram beserta tujuh terduga pelaku yang diamankan Satresnarkoba Polres Muaro Jambi dalam Operasi Antik 2026 di Kecamatan Sekernan.
Barang bukti sabu seberat 52,33 gram beserta tujuh terduga pelaku yang diamankan Satresnarkoba Polres Muaro Jambi dalam Operasi Antik 2026 di Kecamatan Sekernan. (Rahim)

JAMBIPRIMA.COM, MUARO JAMBI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muaro Jambi berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu dalam pelaksanaan Operasi Antik Tahun 2026. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tujuh terduga pelaku beserta barang bukti sabu seberat bruto 52,33 gram di Desa Pematang Pulai, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi.

Pengungkapan kasus itu dilakukan pada Senin (14/7/2026) sekitar pukul 03.40 WIB. Keberhasilan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Muaro Jambi melakukan penyelidikan dan pengintaian sebelum akhirnya menggerebek lokasi yang dicurigai.

Kapolres Muaro Jambi AKBP Bayu Noormansyah, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Jeki Noviardi, S.H., M.H., mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil respons cepat personel dalam menindaklanjuti informasi dari masyarakat.

"Setelah memastikan keberadaan para terduga pelaku, tim langsung bergerak melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tujuh orang di lokasi. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu beserta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika," ujar AKP Jeki Noviardi.

Dari hasil penggerebekan, petugas menyita tiga paket sabu yang terdiri dari satu paket ukuran besar, satu paket ukuran sedang, dan satu paket ukuran kecil dengan total berat bruto mencapai 52,33 gram.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, yakni satu unit mobil Toyota Rush warna putih, 10 unit telepon genggam, dua alat hisap (bong), enam korek api, dua unit handy talky (HT), tiga dompet, serta uang tunai sebesar Rp2.585.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Muaro Jambi untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya.

Atas dugaan perbuatannya, para terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

AKP Jeki Noviardi menegaskan, Polres Muaro Jambi berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika melalui penegakan hukum yang profesional, tegas, dan berkelanjutan.

"Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran gelap narkotika. Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kami. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitarnya," tegas AKP Jeki Noviardi.

Polres Muaro Jambi memastikan akan terus mengoptimalkan upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika sebagai bagian dari komitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika. (Rhm)





BERITA BERIKUTNYA