Kapolres Tebo Pimpin Penindakan PETI, Tujuh Rakit Dompeng Dibakar

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:11:25 WIB - Dibaca: 104 kali

Kapolres Tebo AKBP Triyanto bersama personel gabungan Polres Tebo, TNI, Pemkab Tebo, dan Satpol PP berjalan menuju lokasi penindakan aktivitas PETI di Desa Teluk Langkap, Kecamatan Sumay.
Kapolres Tebo AKBP Triyanto bersama personel gabungan Polres Tebo, TNI, Pemkab Tebo, dan Satpol PP berjalan menuju lokasi penindakan aktivitas PETI di Desa Teluk Langkap, Kecamatan Sumay. (Subahan)

JAMPRIMA.COM, TEBO – Polres Tebo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Dipimpin langsung Kapolres Tebo AKBP Triyanto, S.I.K., S.H., M.H., tim gabungan melaksanakan penindakan terhadap aktivitas PETI di aliran Sungai Batanghari, tepatnya di Desa Teluk Langkap, Kecamatan Sumay, Selasa (21/7/2026).

Operasi tersebut melibatkan personel Polres Tebo yang bersinergi dengan TNI, Pemerintah Kabupaten Tebo, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Dalam kegiatan itu, petugas menemukan tujuh unit rakit dompeng yang digunakan untuk melakukan penambangan emas secara ilegal.

Sebagai langkah penegakan hukum, seluruh rakit dompeng yang ditemukan langsung dimusnahkan di lokasi dengan cara dibakar. Tindakan tersebut dilakukan agar peralatan tidak lagi digunakan untuk aktivitas PETI yang berpotensi merusak lingkungan.

Setelah proses pemusnahan selesai, tim gabungan melanjutkan penyisiran menyusuri aliran Sungai Batanghari hingga perbatasan Desa Punti Kalo. Dari hasil patroli lanjutan itu, petugas tidak lagi menemukan adanya aktivitas penambangan emas tanpa izin di kawasan tersebut.

Kapolres Tebo AKBP Triyanto menegaskan bahwa pihaknya akan terus melaksanakan patroli dan penindakan secara berkelanjutan terhadap aktivitas PETI sebagai bentuk komitmen menjaga kelestarian lingkungan sekaligus menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.

"Polres Tebo bersama instansi terkait akan terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum terhadap aktivitas PETI. Langkah ini merupakan upaya nyata untuk melindungi lingkungan dari kerusakan akibat penambangan ilegal sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat," tegas Kapolres. (San)



Tags:


BERITA BERIKUTNYA