Heboh! WNA Asal Tiongkok Dijemput Imigrasi di Tebo, Diduga Terkait Jaringan Perdagangan Orang

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:40:44 WIB - Dibaca: 176 kali

Wega Prayoga, Petugas Imigrasi Non TPI, Bungotebo Jambi.
Wega Prayoga, Petugas Imigrasi Non TPI, Bungotebo Jambi. (David)

JAMBIPRIMA.COM, TEBO – Kantor Imigrasi Non TPI Kelas III Bungo hingga saat ini masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial GO (34), yang diamankan petugas di sebuah rumah kontrakan di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.

WNA tersebut diamankan oleh tim Kantor Imigrasi Non TPI Kelas III Bungo pada Rabu (10/6/2026) lalu setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan orang asing di wilayah tersebut.

Petugas Imigrasi yang terlibat dalam penanganan kasus tersebut, Wega Prayoga, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan masyarakat, tim langsung bergerak menuju Kabupaten Tebo untuk melakukan pengecekan dan pengamanan terhadap yang bersangkutan.

"Pada Rabu lalu tim langsung menuju Kabupaten Tebo untuk mengamankan WNA asal Tiongkok tersebut. Setelah dilakukan wawancara awal di lokasi, yang bersangkutan kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Non TPI Kelas III Bungo guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujar Wega, Jumat (12/6/2026).

Berdasarkan informasi awal yang diperoleh petugas, GO diketahui datang ke Indonesia setelah sebelumnya menjalin komunikasi melalui aplikasi percakapan dan platform dating online dengan seorang warga negara Indonesia.

Dari hasil pemeriksaan sementara, petugas menemukan sejumlah informasi yang masih terus didalami. Imigrasi menduga keberadaan WNA tersebut berpotensi berkaitan dengan salah satu modus yang mengarah pada tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

"Menurut informasi yang kami peroleh, orang asing ini datang ke Indonesia setelah berkomunikasi melalui chatting maupun dating online dengan warga negara Indonesia. Dari hasil pemeriksaan sementara, ada kemungkinan yang bersangkutan termasuk dalam salah satu jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," ungkap Wega.

Meski demikian, pihak Imigrasi menegaskan bahwa dugaan tersebut masih dalam tahap pendalaman dan belum dapat disimpulkan sebelum seluruh proses pemeriksaan selesai dilakukan.

Sebagai langkah antisipasi untuk mencegah kemungkinan terjadinya tindak pidana perdagangan orang maupun pelanggaran keimigrasian lainnya, petugas memutuskan untuk mengamankan yang bersangkutan dan melakukan pemeriksaan secara intensif.

"Kami masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan status serta tujuan kedatangan yang bersangkutan di Indonesia," tambahnya.

Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian atau indikasi keterlibatan dalam aktivitas yang melanggar hukum, Kantor Imigrasi dapat mengambil Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah tersebut dapat berupa deportasi, pencegahan dan penangkalan, hingga penempatan sementara di lokasi tertentu selama proses pemeriksaan berlangsung.

"Untuk langkah selanjutnya kemungkinan akan dilakukan tindakan administrasi keimigrasian. Bentuknya bisa berupa deportasi, pencegahan atau penangkalan, maupun kewajiban bertempat tinggal di lokasi tertentu sesuai hasil pemeriksaan yang sedang berjalan," tutup Wega.

Hingga berita ini diterbitkan, proses pemeriksaan terhadap WNA asal Tiongkok tersebut masih berlangsung di Kantor Imigrasi Non TPI Kelas III Bungo. (DVD)





BERITA BERIKUTNYA