JAMBIPRIMA.COM, TEBO – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Tebo melayangkan surat keberatan keras sekaligus ultimatum kepada pihak Bank Mandiri terkait rencana lelang rumah milik seorang debitur berinisial SH di Kecamatan Rimbo Ilir, Kabupaten Tebo.
Surat resmi yang dipastikan akan dikirim pada 1 April 2026 tersebut ditujukan kepada Assistant Vice President Retail Asset Management II/Sumatera 2. Dalam surat itu, SMSI Tebo mempertanyakan proses lelang yang dinilai tetap berjalan, meskipun debitur disebut masih berupaya mengajukan restrukturisasi kredit.
Tak hanya itu, debitur juga diketahui telah meminta fasilitasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengawas sektor jasa keuangan. Kondisi ini memicu perhatian SMSI, yang menilai langkah lelang tersebut berpotensi menimbulkan persoalan dari sisi perlindungan konsumen.
Wakil Ketua SMSI Tebo, S. Supriyadi, menegaskan bahwa dalam praktik perbankan, eksekusi jaminan melalui lelang seharusnya menjadi langkah terakhir setelah seluruh upaya penyelamatan kredit dilakukan secara maksimal.
“Restrukturisasi adalah salah satu solusi yang seharusnya dioptimalkan terlebih dahulu. Jika proses itu masih berjalan, apalagi sudah masuk ke tahap pengaduan ke regulator, maka langkah lelang perlu dipertimbangkan kembali,” ujar Supriyadi saat dikonfirmasi, Senin (30/3/2026).
Menurutnya, proses tersebut tidak hanya menyangkut aspek administratif, tetapi juga berdampak langsung terhadap kondisi sosial dan kemanusiaan debitur beserta keluarganya. Terlebih, objek yang akan dilelang merupakan rumah tinggal yang menjadi tempat hunian utama.
SMSI Tebo juga menekankan pentingnya transparansi dari pihak perbankan agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Dalam surat tersebut, SMSI meminta penjelasan rinci terkait dasar hukum pengajuan lelang, tahapan proses yang telah dilalui, serta bukti bahwa seluruh opsi restrukturisasi telah ditawarkan secara patut kepada debitur.
Sebagai bentuk keseriusan, SMSI Tebo memberikan tenggat waktu selama satu minggu kepada pihak Bank Mandiri untuk memberikan klarifikasi secara tertulis. Selain itu, SMSI juga mendesak agar proses lelang ditunda sementara waktu hingga seluruh proses pengaduan dan fasilitasi oleh regulator dinyatakan selesai.
“Ini penting agar tidak menimbulkan kesan bahwa hak-hak debitur diabaikan. Kami berharap ada itikad baik dan penjelasan terbuka dari pihak bank,” tambah Supriyadi.
Ia juga mengingatkan bahwa jika dalam batas waktu yang telah ditentukan tidak ada tanggapan resmi dari pihak Bank Mandiri, maka SMSI Tebo akan mempertimbangkan langkah lanjutan.
“Apabila tidak ada klarifikasi, tentu kami akan mengambil sikap berikutnya sesuai dengan kewenangan dan fungsi kami,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bank Mandiri belum memberikan keterangan resmi terkait surat keberatan dan ultimatum yang dilayangkan oleh SMSI Tebo. (ARD)
#jambiprima.com #bankmandiri #kpknl #bankmandiribungo #bankmandirijambi #jambi #bungo #palembang
Pekan Lingkungan 2026 UIN STS Jambi Dibuka, Ratusan Peserta Meriahkan Sutha Fun Bike
MAN 1 Bungo Ikuti Pembinaan ASN dan Penguatan Digitalisasi Madrasah oleh Kemenag Jambi
Hari Lahir Pancasila 2026, Polda Jambi Tegaskan Komitmen Menuju Indonesia Emas 2045
Jam Kerja ASN Pemkot Jambi Diubah, Antara Pelayanan Publik dan Penguatan Ketahanan Keluarga
Sekda Sindi Pastikan Dapur MBG Tebo Penuhi Standar Keamanan Pangan
Dari Upacara hingga Penyerahan Hadiah, Maulana Ajak Warga Hidupkan Nilai Pancasila