Jambione.com, JAMBI- Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) Provinsi Jambi harus lebih lama lagi bekerja dari rumah. Gubernur Jambi, Fachrori Umar mengeluarkan surat edaran (SE) terbaru tertanggal 3 April 2020 nomor 1005/SE/GUB.BKD-4.1/V/2020 tentang perubahan atas SE nomor 921/SE/GUB.ORG 3.1/1/2020, tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemprov Jambi.
Dalam surat edaran itu dijelaskan, tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Surat Edaran. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COvID-19 Di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Oleh sebab itu, dipandang perlu melakukan perubahan atas Surat Edaran Gubernur Jambi Nomor 921/SE/GUB.ORG-3.1/ll/2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi.
Adapun perubahan dalam SE terbaru ini sebagai berikut:
- Masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (work from home) bagi Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Gubernur Jambi Nomor: 921/SE/GUB.ORG-3.1/11/2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi, diperpanjang sampai dengan tanggal 21 April 2020, dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.
- Kepala Perangkat Daerah diminta untuk dapat memastikan Aparatur Sipil Negara di lingkungannya agar dapat mencapai sasaran kinerja dan memenuhi target kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin pegawai.
- Kepala Perangkat Daerah agar memantau perkembangan dan melakukan pencegahan penularan COVID-19 bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungannya dengan melaporkan dan/atau melakukan pembaharuan data apabila ada ASNyang terpapar dan atau terkonfirmasi positif COVID-19 kepada Gubernur JambiC.q. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jambi.
- Selain hal-hal yang disebutkan pada angka 1, angka 2 dan angka 3, Surat Edaran Gubernur Jambi Nomor: 921/SE/GUB.ORG-3.1/11/2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan surat edaran ini sampai dengan ditetapkannya kebijakan baru. (*/ist)