Jambione.com, JAMBI- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi bersama Sabhara dan Provos Kembali menggelar Operasi Antik 2020 di sejumlah tempat hiburan malam di Kota Jambi, Jumat dini hari (6/3) kemarin. Dua orang pengguna narkoba diamankan dalam razia tersebut.
Kabag Wasidik Ditres Narkotika Polda Jambi, AKBP M. Ali Hadinur mengatakan razia antik dilakukan mulai pukul 00.10 Wib. Target operasinya adalah tempat tempat hiburan malam di Kota Jambi. Dari operasi itu, kata dia, dua pengguna narkoba berhasil diamankan.
"Yang pertama kita datangi Karaoke A. Shanty. Tapi hasilnya nihil. Kemudian, berlanjut ke karaoke Cafe Rosse. Di sana kita mengamankan seorang pengunjung bernama Sulaiman (39), warga Danau Sipin yang bekerja sebagai sopir. Dari hasil tes urine, dia positif menggunakan ganja," katanya usai operasi.
Berikutnya, satu pengguna lagi diamankan di karaoke Vishop di Jl.Halim Perdana Kusuma Koni. Tersangka bernama Angga Heri Putra (AP) umur 31 Tahun. ‘’Tersangka merupakan pegawai PLN Auduri1. Dia tinggal di Kasang Pudak. Hasil tes urine, dia positif menggunakan sabu," jelas Ali.
Selanjutnya, kedua pengguna narkoba tersebut diangkut ke Polda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Menurut Ali, dari ketarangan para tersangka, mereka menggunakan narkotika di Pulau Pandan dan di Danau Sipin. "Ini yang akan kita kembangkan lagi. Mungkin target selanjutnya di Danau Sipin dan Pulau Pandan,’’ ujarnya. (Cr04)