JAMBIONE.COM-JAMBI-Pihak pembiayaan atau leasing dan debt collector atau tenaga alih daya kini tidak bisa sewenang-wenang menarik kendaraan. sebelum menarik kendaraan debitur, leasing atau tenaga alih daya wajib melengkapi diri dengan surat putusan pengadilan.
Dan jika leasing tetap menarik kendaraan tanpa surat pengadilan, mereka bisa dikenakan tindakan hukum. Maka dari itu, kepolisian mengimbau warga yang merasa mendapat perlakuan seperti itu oleh leasing atau debt collector agar melapor ke polisi.
Kapolsek Kotabaru, AKP Afrito Marbaro, mengatakan jika ada warga yang kendaraannya ditarik paksa oleh debt collector atau leasing tanpa dilengkapi surat dari pengadilan diminta melapor. "Iya, harus ada surat dari pengadilan atau kepolisian untuk bisa menarik mobil atau motor dari nasabah leasing yang bersangkutan,"katanya.
Hal ini diperkuat Putusan MK (Mahkamah Konstitusi) tertanggal 06 Januari 2020. Disebutkan bahwa Debt Collector dan Leasing diancam kena 3 Pasal berlapis, jika melakukan penarikan kendaraan tanpa surat dari pengadilan dan kepolisian. Putusan MK ini Final dan mengikat.
MK memutuskan Leasing dan Debt Collector tidak bisa menarik atau mengeksekusi motor atau mobil konsumen sebelum melalui pengadilan. Dan MK memutuskan Leasing tidak bisa menarik atau mengeksekusi Obyek Jaminan Fidusia seperti kendaraan atau rumah secara sepihak.
MK menyatakan Perusahaan Kreditur harus meminta Permohonan Eksekusi kepada Pengadilan Negeri terlebih dahulu.
Kendati demikian, perusahaan leasing tetap boleh melakukan eksekusi tanpa lewat pengadilan dengan syarat pihak debitur mengakui adanya cedera janji (Wanpretasi) dan sukarela menyerahkan kendaraan. Sukarela dalam artian tidak boleh di dalam tekanan atau paksaan.
Polisi minta pemilik melaporkan ke Polres kalau ada kendaraan yang diambil debt collector atau leasing tanpa Putusan Pengadilan.
Pihak Leasing dianggap melanggar hukum jika melakukan perampasan lewat Debt Collector, apalagi merampasnya di tengah jalan secara paksa.
Debt Collector setelah merampas motor atau mobil di jalanan, ternyata sering terbukti tidak diserahkan ke leasing. Mereka bahkan dinilai melanggar hukum dan dapat dikenakan pasal berlapis sesuai aksinya dalam melakukan perampasan di jalanan.
Karena hal tersebut,bisa dikenakan KUHP Pasal 368 tentang Perampasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, atau Pasal 365 tentang Pencurian Dengan Kekerasan, dan Pasal 378 tentang Penipuan.(cr04/tya)