Alamaaak...Ibu Muda Hamil 6 Bulan Simpan Sabu Dalam Beha

Senin, 03 Februari 2020 - 22:36:19 WIB - Dibaca: 1903 kali

()

 

Jambione.com, MUARA BUNGO- Seorang perempuan cantik asal Aceh, Cut Putri Wahyuni (29) ditangkap polisi karena membawa narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu, Senin (03/02) kemarin,  sekitar pukul 14.30 WIB. Ironisnya lagi, untuk mengelabui polisi, ibu muda yang ternyata tengah hamil 6 bulan itu menyimpan sabu dibungkus plastik di dalam bra (kutang alias Beha) nya.

            Informasi yang diperoleh menyebutkan, Cut Putri ditangkap tim Unit Satnarkoba Polres Bungo dan anggota Polsek Jujuhan di daerah perbatasan Jambi-Sumbar, tepat nya di Desa Sirih Sekapur, Kecamatan Jujuhan. Saat digeledah, petugas menemukan  bungkusan kain yang berisi plastik klip besar berisikan sabu di simpan di bra (kutang) yang di gunakan perempuan tersebut.

            Wakapolres Bungo, Kompol Yudha Pranata mengatakan, ini modus baru penyelundupan sabu yang memanfaatkan ibu hamil. Menurut dia, penangkapan ini berawal dari informasi  bahwa ada seorang perempuan membawa narkotika jenis sabu dari Aceh menuju Bungo. Berdasarkan informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Bungo melakukan pengintaian di daerah perbatasan Jambi - Sumbar, tepat nya di Desa Sirih Sekapur, Kecamatan Jujuhan.

            Di lokasi tersebut anggota mengamankan seorang laki-laki dan perempuan yang dicurugai akan melakukan serah terima paket narkotika jenis sabu. Setelah diamankan, kedua orang itudibawa ke Polsek Jujuhan untuk dilakukan penggeledan badan, disaksikan datuk RIO (Kades) setempat.

‘’ Ketika mau digeledah, perempuan tersebut mengeluarkan bungkusan kain berisi plastik klip besar berisi narkotika jenis sabu dari bra (beha) nya. Selanjut penggeledahan tetap dilakukan. Namun, tidak ditemukan lagi barang bukti. Kemudian, tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Bungo untuk pengusutan lebih lanjut,’’ jelasnya kepada wartawan dalam konferensi pers, Senin (3/2) kemarin.

            Menurut Yudha, tersangka dijerat dengan pasal  114 ayat ( 2 ) jo Pasal 112 ayat ( 2 )  UU RI No. 35 Tahun 2009  tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara. Maksimal 20 tahun dan denda Rp 1 Miliar. 

            Sementara itu, Cut Putri mengaku tengah hamil 6 bulan. Dia mengaku hasil jual sabu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. ‘’ Saya lagi hamil 6 bulan, butuh biaya banyak. Makanya dengan menjual sabu saya dapat makan ,” katanya. (yad)

 





BERITA BERIKUTNYA