Sudah Beroperasi 5 Tahun, Bandar Heroin Ditembak Mati

Senin, 03 Februari 2020 - 16:20:59 WIB - Dibaca: 1583 kali

()

Jambione.com – Polda Metro Jaya kembali menangkap sindikat pengedar narkoba jenis heroin. Sebanyak 4 pengedar termasuk seorang bandar diamankan. Kelompok ini biasa beroperasi di wilayah Jakarta Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan pada Kamis (30/1) lalu sekitar pukul 03.30 WIB. Berdasarkan informasi masyarakat, polisi kemudian membekuk kelompok tersebut di Mampang.

“Tim Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba memperoleh informasi dan berdasarkan hasil penyelidikan ini kan pengembangan. Ada pemain bandar heroin sering edarkan daerah Mampang,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (3/2).

Dari tangan tersangka Dewata, polisi berhasil mengamankan 7 gram heroin. Setelah dikembangkan, polisi kembali mengamankan tersangka Jerry dengan barang bukti 35 gram heroin, serta tersangka Seno dan Adila dengan barang bukti 1 gram sabu.

Dari keterangan para tersangka, mereka mengaku mendapat narkotika dari Jerry alias Japra selaku bandar. Upaya penjebakan pun dilakukan untuk menangkap Jerry. Polisi menyuruh Dewata meminta kepada Jerry untuk membawakan heroin.

“Dipancing saat itu sekitar pukul 17.30 WIB sore berhasil amankan 1 tersangka lagi, ditemukan 8 gram heroin dan dicek dikendaraan bermotor ada 35 gram heroin. Total 43 gran heroin ditemukan JAJ,” jelas Yusri.

Setelah dilakukan pnggeledahan di kediaman Jerry, polisi menemukan heroin seberat 1 kilogram, dan 1 pucuk senjata api. Namun, saat proses penggeledahan, Jerry sempat melawan petugas. Akhirnya terpaksa diberi tindakan tegas dan terukur.

“JAJ coba melawan petugas dengan cara mengambil senjata petugas. Dengan tindakan tegas terukur, petugas melumpuhkan tersangka dengan tembakan dan tersangka dibawa ke rumah sakit, dan di tengah jalan meninggal dunia,” tegas Yusri.

Setelah didalami, jaringan ini sudah beroperasi sekitar 5 tahun. Polisi saat ini masih terus mengejar bandar besar di balik jaringan ini. Sejumlah pihak sudah dikantongi oleh petugas untuk kemudian dilakukan pengejaran.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(*)

Sumber: Jawapos.com




BERITA BERIKUTNYA