Tangani Kasus SMB, Kejati Bentuk 6 Tim Jaksa

Selasa, 30 Juli 2019 - 06:29:20 WIB - Dibaca: 2069 kali

(eko siswono/Jambione.com)

JAMBI-  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi membentuk enam tim untuk menangani 59 anggota Serikat Mandiri Banatanghari (SMB). Tim ini dibentuk setelah pihak Kejati menerim Surat Pemberitahuan Dimulainya   Penyidikan (SPDP) dari Polda Jambi Kamis (25/7) lalu.

Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jambi, Fajar Manurung mengatakan enam tim yang dibentuk tersebut terdiridari 16 orang jaksa. Mereka akan meneliti berkas yang akan dilimpahkan penyidik kepolisian. ‘’ Kita sudah menerima 34 SPDP dari penyuidik Polda,’’ katanya Senin (29/7).

            Manurung mengungkapkan, 34 SDPD tersebut untuk 59 tersangka. Menurut dia, khusus Muslim, selaku pimpinan SMB, SPDPnya tunggal atau terpisah dari yang lain. Sementara tersangka lain ada yang dua sampai tiga orang dalam satu SPDP. "34 itu termasuk Muslim. Dia SPDP nya satu. Kalau yang lain ada yang gabung  dua atau tiga, tergantung perkaranya," jelasnya.

            Namun, Manurung belum bisa mengungkapkan perbuatan dan modus masing-masing terdakwa secara lengkap, karena pihaknya belum menerima dan membaca berkasn secara lengkap. "Namun dari dari surat SPDP, ada disangkakan dengan 170, 363, dan juga disangkakan dengan UU Darurat," sebutnya.

            Saat ini, lanjut Manurung, pihaknya menunggu pelimpahan berkas dari penyidik untuk diteliti. Sesuai KUHAP,  setelah mengirim SPDP, penyidik seharusnya segera melakukan pelimpahan tahap I, mengingat masa penahanan tersangka.

            Seperti beritakan sebelumnya, Muslim Cs merupakan tersangka penganiayaan terhadap anggota TNI, Polri dan karyawan PT WKS yang tergabung dalam Tim Karhutla dan penyerangan camp Distrik VIII PT Wirakarya Sakti pada Sabtu, 13 Juli lalu. Akibat kejadian itu, tiga orang terluka. Dua diantaranya anggota TNI dan satu orang lagi anggota Damkar PT WKS.

            BUntut dari penyerangan itu, Polda Jambi dan Korem 042/GAPU Jambi membentuk tim gabungan melakukan operasi penangkapan anggota SMB. Dalam operasi itu sekitar 90 orang anggota SMB berhasil ditangkap. 59 diantaranya ditetapkan sebagai tersangka. Termasuk Muslim, selaku pimpinan SMB.

            Mereka dijerat dengan pasal berlapis. Yakni pasal 170 KHUPidana, pasal 363 KHUPidana dan Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. Muslim dan puluhan anak buahnya ditangkap berdasarkan 14 laporan yang masuk di tiga Polres, yakni Polres Batanghari, Polres Tebo Polres Tanjabar dan Polda Jambi. 14 Laporan  tersebut merupakan tindak kejahatan dan penyerangan yang dilakukan Muslim Cs sejak April 2018 hingga Juni 2019. (isw)

 



Tags:


BERITA BERIKUTNYA