JAMBIPRIMA.COM, TEBO – Polemik hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Teluk Rendah Ulu, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, terus bergulir. Tim calon kepala desa (Cakades) nomor urut 01 kembali menyatakan penolakan terhadap hasil pleno penetapan calon kepala desa terpilih yang dilaksanakan panitia pada Senin (15/6/2026).
Penolakan tersebut disampaikan secara resmi dan tertulis kepada panitia penyelenggara maupun Badan Permusyawaratan Desa (BPD) selaku pengawas Pilkades. Tim Cakades 01 menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penyelenggaraan, termasuk dugaan ketidaknetralan panitia yang dinilai cenderung berpihak kepada calon nomor urut 02.
Perwakilan tim Cakades 01, Amri, mengatakan bahwa proses pleno penetapan calon terpilih seharusnya melibatkan seluruh peserta Pilkades sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penyelenggara kepada masyarakat maupun para calon.
"Undangan resmi baik secara tertulis maupun lisan kepada calon nomor urut 01 tidak pernah disampaikan. Padahal pleno penetapan merupakan tahapan penting yang seharusnya diketahui dan dihadiri seluruh peserta Pilkades," ujar Amri, Rabu (17/6/2026).
Menurutnya, langkah penolakan yang dilakukan tim Cakades 01 telah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa. Dalam regulasi tersebut, peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan keberatan dalam waktu satu hari setelah pleno penetapan dilaksanakan.
"Kami sudah menyampaikan surat penolakan terhadap keputusan panitia. Waktu yang diberikan memang sangat singkat, sehingga kami memanfaatkan kesempatan yang ada untuk segera menyampaikan keberatan secara resmi," tegasnya.
Berdasarkan pantauan di lapangan, tim Cakades nomor urut 01 juga mendatangi Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tebo guna menyerahkan tembusan surat penolakan hasil pleno penetapan calon kepala desa terpilih.
Di Kantor PMD, rombongan tim Cakades 01 diterima langsung oleh Kepala Dinas PMD Kabupaten Tebo, Abdul Malik, bersama Kabid Pemerintahan Desa, Prayitno. Dalam pertemuan tersebut, tim menyampaikan sejumlah keberatan terkait tahapan dan proses penyelenggaraan Pilkades yang dinilai belum transparan.
Marbawi, salah satu perwakilan tim Cakades 01, mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya tidak pernah menerima berita acara penetapan hasil pemungutan suara maupun hasil tindak lanjut atas laporan keberatan yang telah mereka sampaikan pada hari pencoblosan, 10 Juni 2026 lalu.
"Kami mempertanyakan hasil klarifikasi atas laporan yang kami sampaikan saat proses pemungutan suara berlangsung. Sampai sekarang kami belum menerima berita acara maupun penjelasan resmi terkait tindak lanjut laporan tersebut," katanya.
Tim Cakades 01 berharap Dinas PMD Kabupaten Tebo dapat melakukan evaluasi serta memastikan seluruh tahapan Pilkades berjalan sesuai aturan yang berlaku guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di tingkat desa.
Hingga berita ini ditulis, panitia Pilkades Teluk Rendah Ulu belum memberikan keterangan resmi terkait sejumlah keberatan yang disampaikan oleh tim Cakades nomor urut 01. (DVD)
PT PBM Salurkan Bantuan Beras dan Santuni Anak Yatim di Desa Pulau Jelmu
Kota Jambi Usulkan 330 Formasi CPNS 2026, Fokus Gantikan ASN Pensiun
Dr. Yunan Surono M.E. Memiliki Legalitas Formal sebagai Plt. Rektor UNBARI
Donor Darah Warnai Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Polresta Jambi
Wabup Tebo Pimpin Evaluasi dan Sinkronisasi Program Sempat Genting
Bupati Tebo Hadiri Deklarasi Bersama dan Sinergi Lintas Sektor Percepatan Peningkatan Indeks SPM
Wabup Nazar Efendi Lantik Anggota BPD Hasil Pemilihan Langsung dan PAW Tahun 2026