Polres Sarolangun Gagalkan Peredaran 53 Ribu Butir Ekstasi dan 897 Cartridge Etomidate, Dua Tersangk

Sabtu, 13 Juni 2026 - 14:01:42 WIB - Dibaca: 105 kali

Dua tersangka beserta barang bukti narkotika jenis ekstasi dan cartridge Etomidate yang diamankan Satresnarkoba Polres Sarolangun.
Dua tersangka beserta barang bukti narkotika jenis ekstasi dan cartridge Etomidate yang diamankan Satresnarkoba Polres Sarolangun. (Humas Polda Jambi)

JAMBIPRIMA.COM, SAROLANGUN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sarolangun berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika dalam jumlah besar dan mengamankan dua orang tersangka berinisial S dan BS, Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 07.30 WIB.

Kedua tersangka diamankan di area SPBU Jalan Lintas Desa Bernai, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, saat mengendarai satu unit mobil Toyota Raize warna silver bernomor polisi B 1607 ROF.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya kendaraan roda empat yang diduga membawa narkotika melintas di wilayah Kabupaten Sarolangun. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Rajawali Satresnarkoba Polres Sarolangun langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menghentikan kendaraan yang dicurigai.

Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Fatkur Rohman, S.H., M.H., mengatakan bahwa dari hasil penggeledahan yang dilakukan petugas dan disaksikan saksi sipil, ditemukan narkotika yang disembunyikan di dalam tempat ban serep kendaraan.

"Dari pengungkapan ini, petugas berhasil mengamankan 53.000 butir yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berbagai warna dan logo, 897 cartridge yang diduga mengandung zat narkotika jenis Etomidate, satu unit mobil Toyota Raize, serta dua unit telepon genggam," ujar AKP Fatkur Rohman.

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua tersangka mengaku menjemput barang haram tersebut dari Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Barang itu rencananya akan dibawa dan diedarkan ke wilayah Madura, Jawa Timur.

Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan kasus dan pengejaran terhadap satu orang terduga pelaku lain yang diduga berperan sebagai pengendali jaringan narkotika tersebut.

Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bukti komitmen Polres Sarolangun dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Polres Sarolangun. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras personel di lapangan yang didukung informasi dari masyarakat. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam memerangi narkoba demi menyelamatkan generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika," tegas Kapolres.

Ia mengungkapkan, nilai ekonomis barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai lebih dari Rp18,5 miliar dan diduga berkaitan dengan jaringan peredaran narkotika lintas provinsi.

"Jumlah barang bukti yang berhasil diamankan tergolong sangat besar dan berpotensi merusak puluhan ribu generasi bangsa apabila berhasil diedarkan. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan menindak tegas para pelaku sesuai hukum yang berlaku," tambahnya.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sarolangun guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar. (Rhm)





BERITA BERIKUTNYA