JAMBIPRIMA.COM, TEBO – Komisi I DPRD Kabupaten Tebo memfasilitasi rapat dengar pendapat (RDP) terkait laporan pengaduan salah satu calon kepala desa (Cakades) Betung Bedarah Timur (BBT), Kecamatan Tebo Ilir, mengenai proses seleksi tambahan Pilkades serentak tahun 2026.
RDP tersebut digelar menyusul adanya delapan bakal calon kepala desa di Desa Betung Bedarah Timur, sehingga sesuai aturan harus dilakukan tes seleksi tambahan untuk menentukan peserta yang berhak mengikuti pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak yang dijadwalkan berlangsung pada Juni 2026 mendatang.
Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Tebo, Yuzep Herman, didampingi sejumlah anggota dewan lainnya. Turut hadir dalam pertemuan itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tebo, Penjabat sementara (Pjs) Kepala Desa Betung Bedarah Timur, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Ketua dan anggota panitia Pilkades BBT, Kabag Hukum Setda Tebo, serta pihak terkait lainnya, Senin (25/5/2026).
Dalam forum tersebut, berbagai persoalan terkait proses seleksi calon kepala desa dibahas secara terbuka. Salah satu poin yang menjadi perhatian utama yakni sistem penilaian seleksi yang dinilai perlu diperjelas dan lebih transparan agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat maupun para peserta seleksi.
Komisi I DPRD Tebo menilai, panitia Pilkades perlu melakukan pembenahan terhadap mekanisme penilaian agar seluruh tahapan seleksi dapat dipahami secara jelas oleh seluruh calon kepala desa. Transparansi dianggap penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di tingkat desa.
Selain itu, dalam RDP juga terungkap adanya perubahan dalam sistem penyeleksian yang dinilai memengaruhi jalannya proses seleksi. Kondisi tersebut disebut menjadi salah satu faktor munculnya perbedaan pemahaman dan polemik di kalangan peserta Pilkades.
Komisi I DPRD Tebo juga menegaskan bahwa panitia Pilkades tingkat kabupaten pada dasarnya hanya bertugas memfasilitasi proses seleksi sesuai aturan yang berlaku. Sementara pelaksanaan teknis tetap berada pada panitia Pilkades di tingkat desa.
Permasalahan non akademis turut menjadi perhatian dalam rapat tersebut. Faktor tersebut dinilai menjadi akar penyebab terjadinya kesalahpahaman dalam memaknai hasil seleksi tambahan Pilkades di Desa Betung Bedarah Timur.
Meski demikian, DPRD Tebo memberikan ruang kepada para calon kepala desa yang merasa keberatan atau tidak puas terhadap hasil seleksi untuk menempuh jalur hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam RDP itu tampak hadir pelapor sekaligus calon kepala desa Betung Bedarah Timur, Eci Krisnawati, yang mengikuti jalannya rapat hingga selesai. Pertemuan berlangsung kondusif dengan harapan polemik seleksi Pilkades dapat diselesaikan secara baik dan tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di tengah masyarakat desa. (DVD)
Kadisdik Merangin: ASN P3K Jika Terbukti Terlibat PETI Akan Disanksi
PM-AAS Diluncurkan, DPD Tani Merdeka Indonesia Tebo Siap Kawal Swasembada Pangan
18 Unit Dompeng PETI di Kawasan PT Tebo Indah Berhenti Beroperasi Usai Ditertibkan Polisi
Wabup Tebo: Pembina Pramuka Berkualitas Kunci Lahirnya Generasi Berkarakter
Wabup Nazar Efendi Resmi Buka Gerakan Pangan Murah di Tebo, Tekan Inflasi dan Stabilkan Harga
Bupati Muaro Jambi Terpilih Ikuti KPPD Lemhannas, Asah Kepemimpinan dan Tata Kelola Daerah
Bupati Merangin Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Warga SAD, Salurkan Keramba Ikan Modern