JAMBIPRIMA.COM, BUNGO – Aksi kriminal dengan modus travel kembali terjadi di Kabupaten Bungo. Seorang perempuan lanjut usia bernama Horlinim Purba (63), warga Kelurahan Suko Rejo, Kecamatan Margo Tabir, Kabupaten Merangin, menjadi korban perampokan oleh komplotan pria yang diduga menyamar sebagai penumpang travel.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 28 Februari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp35,5 juta berupa uang tunai, perhiasan emas, hingga isi rekening bank miliknya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, korban awalnya hendak menuju Pasar Merangin untuk berbelanja. Ia kemudian menaiki sebuah mobil travel berwarna hitam yang telah berisi seorang sopir dan tiga pria yang mengaku sebagai penumpang.
Di tengah perjalanan, situasi mendadak berubah mencekam. Setelah salah seorang penumpang turun, dua pria lainnya diduga langsung melancarkan aksi perampokan terhadap korban.
Korban disebut dicekik dan dipaksa menyerahkan uang tunai, perhiasan emas, kartu ATM, hingga nomor PIN rekeningnya. Tak berhenti di situ, pelaku juga membawa korban ke salah satu agen BRILink untuk menguras saldo tabungan korban.
Saat korban berusaha meminta pertolongan, pelaku diduga mengancam menggunakan senjata tajam yang diarahkan ke pinggang korban sambil membekap mulutnya agar tidak berteriak.
Setelah berhasil menguasai seluruh harta korban, para pelaku menurunkan korban di kawasan BTN Kelurahan Sungai Mengkuang sebelum melarikan diri.
Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bungo. Menindaklanjuti laporan itu, Tim GUNJO Satreskrim Polres Bungo bergerak melakukan penyelidikan dan memburu para pelaku.
Hasil penyelidikan mengarah pada lokasi persembunyian para terduga pelaku. Polisi kemudian berkoordinasi dengan Polres Solok Kota untuk melakukan penangkapan.
Dua orang terduga pelaku akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polres Bungo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Bungo melalui Kasi Humas Polres Bungo, Iptu Bambang JM membenarkan penangkapan tersebut.
“Saat ini para pelaku sudah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut. Kini masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain,” ujar Iptu Bambang JM.
Saat ini penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam aksi perampokan bermodus travel tersebut.
Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 479 KUHP terkait tindak pidana perampokan. (Sab)
MAN 1 Bungo Ikuti Pembinaan ASN dan Penguatan Digitalisasi Madrasah oleh Kemenag Jambi
Pimpin Upacara Harlah Pancasila dan Harkitnas, Komandan Kodim 0416/Bute Sampaikan Pesan Bupati
Bupati Bungo Dedy Putra Resmi Dilantik sebagai Ketua Mabincab Gerakan Pramuka Kabupaten Bungo
Tiga Kepala Daerah Teken MoU, Perkuat Konektivitas Udara Wilayah Barat Jambi
Wakapolres Bungo Hadiri Open Turnamen Sepak Bola Piala Bupati di Lubuk Benteng
Harga Ikan Tongkol di Pasar Muara Bungo Naik, Kini Tembus Rp35 Ribu per Kilogram
Fantastis, Perdamaian Rp80 Juta Akhiri Kasus Penikaman di Tempat Hiburan Malam