JAMBIPRIMA.COM, JAMBI - Pengadilan Negeri (PN) Jambi menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap Helen Dian Krisnawati, terdakwa kasus peredaran narkotika, pada Jumat 1 Agustus 2025. Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Dominggus Silaban dalam sidang yang berlangsung di ruang sidang Tirta Pengadilan Negeri Jambi.
Sidang berlangsung dengan pengamanan ketat dari anggota TNI dan Polisi, serta dihadiri keluarga terdakwa, termasuk suami dan anaknya yang turut mendampingi di dalam ruang sidang.
Dalam pertimbangannya, Ketua Majelis Hakim menyatakan bahwa Helen terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual atau menyerahkan narkotika dengan berat lebih dari 5 gram secara terorganisir, sebagaimana yang tercantum dalam dakwaan primer Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya, terdakwa dituntut dengan hukuman mati, namun setelah mempertimbangkan berbagai faktor, pengadilan memutuskan untuk menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup. Terdakwa tetap akan berada dalam tahanan selama menjalani masa hukumannya. (Ahmad)
#ratunarkoba #helendiankrisnawati #pengadilannegerijambi #jambi #kotajambi #pnjambi #mahkamahagung #ma
Tanamkan Jiwa Bela Negara, SIT Ad-Dhuha Gelar Outbound Management Training
Tugu TMMD Ke-129 Berdiri di Titik Nol Jalan Baru, Simbol Pengabdian TNI untuk Rakyat
Kadisdik Merangin: ASN P3K Jika Terbukti Terlibat PETI Akan Disanksi
Eks Anggota Satgas TMMD Haru Desanya Jadi Lokasi TMMD Ke-129 di Bungo
Kepala MTsN 7 Bungo Pantau Latihan Marching Band Bahana Syahdu, Beri Semangat Tingkatkan Prestasi
Kepala MTsN 7 Bungo Hadiri Rapat Persiapan HUT ke-81 RI Tingkat Kecamatan Tanah Tumbuh
Miliki Ekstasi, Pria dan Wanita di Nalo Tantan Merangin Ditangkap