PPKM Level 4 di Kota Jambi, Polres Muaro Jambi Akan Laksanakan Penyekatan Penyimbang

Senin, 23 Agustus 2021 - 20:04:28 WIB - Dibaca: 1604 kali

()
JAMBIPRIMA.COM, MUARO JAMBI - Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja.SIK.MH  melalui Wakpolres Kompol Novrizal mengatakan bahwa Kendaraan akan di Putar Balik saat Penyekatan PPKM Level 4 Berlaku di Kota Jambi, apabila tidak mempunyai/ menunjukkan surat Vaksin atau hasil Tess PCR yang berlaku 1 X 24 jam dan surat tanda registrasi pekerja ( STRP). Sejak diberlakukannya PPKM Level 4 sesuai keputusan Imendagri Nomor 30 Tahun 2021, hampir seluruh wilayah berlakukan penyekatan akses keluar masuk, pembatasan mobilitas dan aktivitas, untuk penyekatan ada 5 titik  dilaksanakan Polres Muaro Jambi sebagai Penyimbang . 

Kompol Novrizal juga menyampaikan, ketika diberlakukannya penyekatan PPKM Level 4 di Kota Jambi, Polres Muaro Jambi melaksanakan Penyekatan dan penyeimbang guna memberitahukan kepada masyarakat Kabupaten Muaro Jambi dan masyarakat yang akan melewati jalan Kabupaten Muaro Jambi .

" Ketika akan bepergian harus melengkapi dokumen, seperti surat sudah divaksin dan suket swab, karena kota Jambi saat ini telah berlaku Penyekatan PPKM Level 4 Kota Jambi," Sebutnya

Lanjut Waka, Polres Muaro Jambi akan melaksanakan sebagai imbauan dan Patroli. Kegiatan ini akan dilaksanakan di 5  titik di Muaro Jambi yakni, di Mestong,  Kumpe Ulu, Sungai Gelam, Jaluko dan  Maro Sebo.

Terpisah Kasubag Humas Polres Muaro Jambi, AKP. Amradi mengatakan bahwa pihaknya disini hanya melakukan imbauan, bahwa warga sebelum memasuki Kota Jambi maupun sebaliknya untuk melengkapi surat-surat yang telah ditentukan oleh pemerintah kota jambi dengan melibatkan 47 Personel yang dimulai sejak 23-29 Agustus 2021. (sbh




BERITA BERIKUTNYA