Jambiprima.com, Merangin - Plt Bupati Merangin Mashuri berikan remisi 251 orang narapidana Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB Bangko, Kabupaten Merangin.
Penyerahan itu dalam di hari 17 Agustus ke 76. Sedangkan narapidana mendapat remisi, Pidum 141, Narkotika 110, Remisi Umum (Ru-II) 1 orang menjalani subsider 03 bulan kurungan.
Adapun yang mendapat RU II adalah Farouk Khadoumi dengan kasus Narkoba. Untuk narapidana lapas Bangko yang memperoleh Remisi sebagian dari 67 orang mendapat remisi satu bulan, 53 orang mendapat remisi dua bulan, 70 remisi 70 orang, 37 4 bulan remisi dan 24 orang 5 bulan remisi.
PLT Bupati Merangin H Mashuri juga berpesan kepada Narapidana mendapat remisi Farouk jika nanti bebas kembali lah kepada masyarakat.
"Yang dapat remisi ini, dapat kembali ke masyarakat jangan lagi mengulangi kembali, "pesan Plt Bupati Merangin H Mashuri.
Sedangkan Kalapa kelas IIB Bangko Erwan, bagi yang mendapat remisi di HUT kemerdekaan RI ke 76.
"Bagi yang dapat remisi untuk menjadi lebih baik lagi, "singkatnya. (lan)
Renungan Suci Dimakam Pahlawan Bukit Kusuma Bakti, Kapolres Didampingi Bupati dan Ketua DPRD Muaro J
Puluhan Pejabat Tebo Akan Dirombak, H Sukandar: Finalnya nanti usai HUT RI
Didampingi Wabup, Bupati Sukandar Hadiri Paripurna HUT RI Ke-76.
Rapat Terkait Sanksi Oknum ASN Merangin yang Jadi DPO Kasus PETI Kembali Ditunda, Ini Sebabnya
Disinyalir Cemari Sungai, LP2LH Kutuk Aktivitas Pabrik Sawit PT RAU