JAMBIPRIMA.COM, SAROLANGUN - Berdasarkan informasi dari masyarakat, Satresnarkoba Polres Sarolangun berhasil menangkap 5 orang tersangka pengguna narkoba jenis Sabu di Kelurahan Pasar Sarolangun, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, pada Sabtu (14/8/2021).
Penangkapan dan pengeledahan kelima tersangka berinisial D, A, S, P dan B disebuah kontrakan itu disaksikan langsung oleh ketua RT setempat. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti (BB) berupa 6 (Enam) Klip plastik putih bening diduga Narkotika Jenis Sabu, 1 (Satu) Klip plastik putih bening ukuran sedang diduga Narkotika Jenis Sabu, 2 (Dua) Kilp plastik kosong, 1 (Satu) buah alat hisap sabu (Bong), 1 (Satu) buah korek, 1 (Satu) buah sekop sabu, dan Uang sejumlah Rp. 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah).
" Pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah benar milik mereka yang dibeli dan digunakan bersama-sama," kata Kasat Narkoba Polres Sarolangun, Iptu Yudhi Prasetyo, Minggu (15/8/2021).
Diterangkannya, tersangka D, berusia 37 tahun, swasta, alamat Kecamatan Sarolangun. SS, 21 tahun, Swasta, Kecamatan Sarolangun. A A, 28 tahun, Kecamatan Sarolangun. Kemudian tersangka S, 24 tahun, Swasta yang merupakan warga Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utar, Sumsel. Dan yang terakhir tersangka BA, berusia 26 tahun, Kecamatan Sarolangun.
" Kelima Pelaku saat ini diamankan di Mapolres Sarolangun guna penyelidikan lanjut," pungkas Kasat. (NS)