Delapan Pegawai PN Sungai Penuh Positif Rapid Antigen, Pelayanan Ditutup Sementara

Selasa, 27 Juli 2021 - 19:06:31 WIB - Dibaca: 1638 kali

()

JAMBIPRIMA.COM, SUNGAIPENUH - Kasus terkonfirmasi Positif Covid-19, di kabupaten Kerinci dan Sungai Penuh terus bertambah, kali ini sebanyak Delapan orang Pegawai Pengadilan Negeri Sungai Penuh dinyatakan Positif Covid-19 setelah melaksanakan Rapid Antigen. 

Bahkan, akibat delapan orang pegawai terkonfirmasi positif pelayanan di Pengadilan Negeri Sungai Penuh pun terpaksa ditutup untuk sementara. 

Ketua Pengadilan Negeri Sungaipenuh, Eka Prasetya Budi Dharma, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Dia mengungkapkan bahwa pegawainya yang terkonfirmasi positif Covid-19 tersebut, setelah mengikuti Rapid Antigen, yang dilakukan Dinas Kesehatan Sungai Penuh. 

"Dari Swab Antigen yang kita lakukan ditemukan 8 orang pegawai yang hasilnya positif. Untuk 8 orang itu diantaranya, Hakim, Panitera, Juru Sita dan Petugas PTSP serta honorer PN Sungai Penuh," jelasnya. 

Untuk sementara, lanjutnya pelayanan di Pengadilan Negeri Sungai Penuh, ditutup selama 4 hari mulai dari 27-30 Juli 2021, baik Persidangan maupun pelayanan publik, Pegawai bekerja dari rumah. 

"Kecuali pelayanan bersifat mendesak, seperti Hukum Banding, kasasi, Penijauan kembali baik perkara Pidana maupun Perdata tetap dilayanani dari pukul 08.00 - 12.00 WIB," tuturnya. 

Sedangkan Delapan pegawai PN Sungaipenuh tersebut, Katanya Dinas Kesehatan Sungaipenuh langsung melakukan Swab PCR (Polymerase, Chain Reaction). 

"Kita masih menunggu hasil Swab PCRnya keluar, untuk 8 orang itu telah kita minta melakukan Isolasi Mandiri dirumah,"katanya. 

Selama ditutup, pihaknya akan melakukan Sterilisasi seluruh ruangan, yang terdapat Pegawai yang Positif Rapid Antigen. "Semoga hari senin, Pengadilan Negeri Sungaipenuh sudah bisa kembali beraktifitas kembali,"pungkasnya. (Bdi)





BERITA BERIKUTNYA