Dikonfirmasi Terkait Pelayanan, Oknum Direktur Perumda Sarolangun Malah Usir Wartawan

Senin, 05 Juli 2021 - 18:31:59 WIB - Dibaca: 1700 kali

()

JAMBIPRIMA.COM, SAROLANGUN -  Salah seorang wartawan media online, YN  yang bertugas di wilayah Kabupaten Sarolangun mendapatkan perlakuan yang tidak enak dari seorang oknum Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Sako Batuah, Kabupaten Sarolangun, pada Senin (05/07).

Menurut YN, kedatangannya ke kantor PerumdaTirta Sako Batuah (TSB) Sarolangun itu bertujuan hendak mengkonfirmasi terkait keluhan masyarakat terhadap pelayanan Perumda tersebut.

Kedatangan YN bukannya disambut baik, tapi malah membuat Oknum Direktur Perumda TSB itu marah bahkan mengusir YN dari ruangannya.

“ Awalnya staf pak direktur tidak ada di dalam ruangan, sehingga saya berinisiatif masuk ke ruangan direktur dengan mengetuk pintu tiga kali dan mengucapkan salam sebagai etika kita masuk kerumah orang. Saat saya masuk, tau- tau pak direktur marah, bilang saya tidak minta izinlah, gitulah, tidak sopan, banyaklah hal-hal yang tidak enak di dengar, macam anak kecil pula saya dibuatnya, lalu saya di suruh keluar,” kata YN saat dikonfirmasi media ini.

Yunus menambahkan bahwa biasanya ketika ada keluhan masyarakat yang disampaikan kepadanya, Ia langsung menyampaikan ke pihak Perumda TSB Sarolangun. Seperti pipa yang mengalami kebocoran, dirinya mengaku pernah menyampaikan ke pihak Perumda, dan langsung diperbaiki sehingga keluhan masyarakat itu dapat diatasi.

“Tapi kali ini pas saya mau mengkonfirmasi terkait keluhan masyarakat, saya malah kena marah dan mendapatkan perlakuan tidak enak. Padahal ada beberapa hal yang ingin saya pertanyakan terkait keluhan masyarakat, seperti pipa bocor, sering mati dan air keruh. Tapi saya kena usir, itu yang tidak enak bagi saya itu,” katanya.

“ Saya masuk itu pak direktur itu lagi menandatangani berkas, seharusnyakan kalau memang ada kesibukan, mungkin pak direktur minta tunggu sebentar di ruang tamu, tapi inikan tidak. Seolah-olah kita tidak punya etika, dia marah fan langsung mengusir saya,” tambahnya.

YN berharap, insiden itu kedepan tidak terjadi lagi, khususnya kepada para awak media yang melaksanakan tugas sebagai control sosial bagi pembangunan daerah. Sebab, dirinya menjalankan tugas sebagai jurnalis, ada payung hukum sebagaimana yang tertuang dalam UU Pers Nomor 40 tahun 1999.

“ Sebagai pelayan publik, kita harap Dia (Direktur Perumda TSB) bisa bersikap profesional, dan kami juga dalam menjalankan tugas ada etika, kalau ada orang yang menghambat dan menghalangi kinerja wartawan dapat dipidana sebagaimana pasal 18 UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pers,” pungkasnya.

Sayangnya, hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan dari pihak Perumda TSB Sarolangun. (NS)





BERITA BERIKUTNYA