JAMBIPRIMA.COM, TANJABBAR - Apabila hasil pemeriksaan kesehatan Bakal Calon(Bacalon) tidak memenuhi persyaratan maka Paslon bisa dibatalkan. Ini diungkapkan M. Taufik, Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tanjabbar, saat dikonfirmasi, Kamis (10/09).
" Yang membatalkan calon itu ketika nanti dari tim kesehatan menyatakan bahwa dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan pemeriksaan Jasmani, Rohani dan Narkotika," ungkapnya via ponsel.
Untuk mengetahui apakah Bacalon memenuhi persyaratan atau tidaknya, KPUD menunggu hasil yang akan disampaikan Tim kesehatan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
" Itu nanti dari Tim kesehatan yang akan menyampaikan pada kita bahwa Paslon ini memenuhi persyaratan atau tidak," jelas M. Taufik. (mr)