Oleh: Mochammad Farisi, LL.M

Pilkada, Lobi Dan Kawal Partai Pengusung Sampai Penutupan Pendaftaran di KPU

Kamis, 03 September 2020 - 22:57:08 WIB - Dibaca: 1969 kali

Mochammad Farisi,  LL.M, Ketua KOPIPEDE Provinsi  Jambi
Mochammad Farisi, LL.M, Ketua KOPIPEDE Provinsi Jambi ()

JAMBIPRIMA.COM, JAMBI - Syarat formal administrasi menjadi titik krusial menuju gelanggang pemilihan kepala daerah, lobi ke partai pengusung harus dilakukan dan dikawal sampai penutupan pendaftaran, bila tidak rekomendasi bila melayang kelain kandidat. Tanggal 4 – 6 September adalah jadwal pendaftaran bakal pasangan calon ke KPU. Sesuai regulasi UU No. 10 Tahun 2016 dan PKPU No. 1 Tahun 2020 mengatur dengan detail syarat pencalonan dan syarat calon.

Untuk itu kita patut mendukung dan mengingatkan agar proses pendaftaran berjalan baik dan lancar. Berdasarkan pengalaman yang telah sudah, beberapa poin kerawanan kerap terjadi. Pertama dokumen pencalonan dan dokumen syarat calon tidak lengkap dan tidak sah, untuk itu perlu komunikasi yang intensif antara KPU dengan Tim Bakal pasangan calon untuk benar-benar memahami dan sepaham tentang syarat formal pendaftaran, hal ini menghindari perbedaan penafsiran/pemahaman tentang bunyi peraturan perundang- undangan.

Beberapa syarat pendaftaran sangat berhubungan dengan institusi lain, seperti: kepolisian untuk syarat SKCK, Dinas pendidikan atau Kanwil Kemenag untuk legalisir ijazah, IDI, Himpsi dan BNN untuk keterangan sehat jasmani rohani dan bebas narkotika, LHKPN dari KPK, Pengadilan Negeri untuk syarat tidak memiliki tanggungan hutang, tidak sedang pailit berdasarkan surat dari pengadilan niaga, tidak memilki tanggungan pajak, bahkan karena pandemic maka ditambahkan menyerahkan hasil uji swab.

Tentu hal tersebut menjadi tugas partai dan tim pasangan calon sedari awal melengkapi semua berkas persyaratan yang diatur oleh KPU, jadi partai menjadi saringan awal terhadap bakal calon yang memang berkualitas, jangan sampe curang dengan memalsukan dokumen. Prinsip siap menang dan siap kalah atau sportifitas harus dikedepankan.

Permasalahan kedua yang bisa muncul adalah dualisme kepengurusan partai maupun dualisme dukungan (dukungan ganda) . Diharapkan memang partai sedari awal jelas menentukan dukungan, bukan di akhir-akhir waktu pendaftaran, sehingga KPU lebih mudah melakukan verifikasi berkas.

Selain syarat yang harus dipenui bakal paslon, yang tak kalah penting adalah kesiapan KPU untuk menyiapkan segala formulir kemudian bekerja secara transparan dan akuntable dalam memverifikasi syarat bakal calon, serta disiplin menerapkan protkol kesehatan, bila perlu proses pendaftaran di siarkan secara live di akun resmi media sosial KPU, sehingga pendukung tidak perlu datang secara berkerumun. Semangat penyelenggaraan pilkada juga harus memprioritaskan kesehatan dan keselamatan penyelenggara, peserta, pemilih dengan bekerjasama dengan gugus tugas covid-19.

Setelah semua syarat formal didaftarkan maka KPU melakukan verifikasi dan juga masyarakat berhak memberikan masukan dan tanggapan terkait rekam jejak bakal pasangan calon, dan atas masukan dari masyarakat tersebut KPU dan Bawaslu wajib menindaklanjutinya. Dengan kepedulian masyarakat yang merasa bahwa pilkada adalah momentum memperbaiki kondisi daerah 5 tahun kedepan, maka Insyaalah dengan penyelenggara yang profesioanl, pengawasan yang teliti dan transparan akan mengahsilkan calon yang berkualitas dan punya standart moral dan etika yang tinggi. (*)





BERITA BERIKUTNYA