Jambione.com, JAMBI– Kasus baru virus korona COVID-19 di Indonesia terus bertambah. Virus gangguan pernapasan ini membuat 25 jiwa meninggal per Kamis (19/3). Dari data itu, 17 kasus di antaranya terjadi di Jakarta.
“Perkembangan kasus baru terhitung tanggal 18 Maret pukul 12.00 sampai dengan tanggal 19 Maret pukul 12.00 ada beberapa penambahan kasus baru yang konfirmasi positif,” kata Juru Bicara Pemerintah Untuk COVID-19 Achmad Yurianto dalam konferensi pers, Kamis (19/3).
Penambahan kasus meninggal tersebar di berbagai provinsi di Indonesia. Ada 17 jiwa di DKI Jakarta, Jawa Tengah 3 jiwa, Bali 1 jiwa, Banten 1 jiwa, Jawa Barat 1 jiwa, Jawa Timur 1 jiwa, dan Sumatera Utara 1 jiwa. “Maka total kasus kematian 25. Ini adalah sekitar 8 persen dari kasus yamg kami rawat. Ini angka tinggi tapi dinamis yang setiap saat akan berubah. Semoga tak ada lagi kasus yany meninggal,” katanya.
Beberapa kasus meninggal yang diddapatkan terjadi pada rentang usia 45-65 tahun. Ada kasus meninggal juga yang terjadi pada seseorang 37 tahun. “Faktor lain hampir seluruhnya memiliki penyakit pendahulu dan sebagian besar diabetes, hipertensi, dan jantung kronis,” jelasnya.
Beberapa kasus positif tambahan juga terjadi lagi. Sehingga total pasien positif virus korona menjadi 308 kasus. Paling banyak masih dijuarai oleh DKI Jakarta dengan tambahan kasus baru sebanyak 52 kasus. Dan kasus positif lainnya sudah cenderung menyebar meluas ke seluruh provinsi di Indonesia.
Bali tambah 1 kasus, Banten tambah 27 kasus, DIY tambah 5 kasus, DKI Jakarta tambah 52 kasus, Jawa Barat tambah 2 kasus, Jawa Tengah tambah 4 kasus, Jawa Timur tambah 1 kasus, Kalimantan Barat tambah 1 kasus, Kalimantan Timur tamhah 2 kasus, Kepulauan Riau tambah 2 kasus, Sumatera Utara tambah 1 kasus, Sulawesi Tenggara tambah 3 kasus, Sulawesi Selatan tambah 2 kasus, Riau tambah 1 kasus.
Artinya dibanding kemarin, Rabu (18/3) yakni 227 kasus, hari ini Kamis (19/3) bertambah 82 kasus baru hanya dalam 24 jam. Sedangkan kasus sembuh hanya 15 orang.
Di bagian lain, wabah Covid-19 ini sudah mulai berdampak serisu pada sektor ekonomi keuangan. Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk menurunkan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 25 bps menjadi 4,5 persen. Sementara itu, suku bunga Deposit Facility juga diturunkan sebesar 25 bps menjadi 3,75 persen, dan suku bunga Lending Facility diturunkan sebesar 25 bps menjadi 5,25 persen.
“Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 18-19 Maret 2020 memutuskan untuk menurunkan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 25 bps menjadi 4,5 persen,” ujar Gubernur BI Perry Warjiyo melalui teleconference, Kamis (19/3).
Perry menjelaskan, kebijakan moneter ini tetap akomodatif dan konsisten dengan prakiraan inflasi yang terkendali dalam kisaran sasaran dan sebagai langkah preemptive untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi. “Sebagai kelanjutan dari sejumlah stimulus kebijakan yang telah diumumkan pada RDG tanggal 18-19 Februari 2020 dan tanggal 2 Maret 2020, Bank Indonesia kembali memperkuat bauran kebijakan yang diarahkan untuk mendukung upaya mitigasi risiko penyebaran Covid-19,” tuturnya.
7 Kebijakan BI
Perry menjabarkan, pihaknya juga mengeluarkan 7 kebijakan dalam menjaga stabilitas pasar uang dan sistem keuangan, serta mendorong momentum pertumbuhan ekonomi.
Pertama, memperkuat intensitas kebijakan triple intervention untuk menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah sesuai dengan fundamental dan mekanisme pasar, baik secara spot, Domestic Non-deliverable Forward (DNDF), maupun pembelian SBN dari pasar sekunder.
Kedua, memperpanjang tenor Repo Surat Berharga Negara (SBN) hingga 12 bulan dan menyediakan lelang setiap hari untuk memperkuat pelonggaran likuiditas Rupiah perbankan, yang berlaku efektif sejak 20 Maret 2020.
Ketiga, menambah frekuensi lelang FX swap tenor 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, dan 12 bulan dari 3 kali seminggu menjadi setiap hari, guna memastikan kecukupan likuiditas, yang berlaku efektif sejak 19 Maret 2020.
Keempat, memperkuat instrumen Term Deposit valuta asing guna meningkatkan pengelolaan likuiditas valuta asing di pasar domestik, serta mendorong perbankan untuk menggunakan penurunan Giro Wajib Minimum (GWM) valuta asing yang telah diputuskan Bank Indonesia untuk kebutuhan di dalam negeri.
Kelima, mempercepat berlakunya ketentuan penggunaan rekening Rupiah dalam negeri (Vostro) bagi investor asing sebagai underlying transaksi dalam transaksi DNDF. Sehingga, dapat mendorong lebih banyak lindung nilai atas kepemilikan Rupiah di Indonesia, berlaku efektif paling lambat pada 23 Maret 2020 dari semula 1 April 2020.
Keenam, memperluas kebijakan insentif pelonggaran GWM harian dalam Rupiah sebesar 50bps yang semula hanya ditujukan kepada bank-bank yang melakukan pembiayaan ekspor-impor, ditambah dengan yang melakukan pembiayaan kepada UMKM dan sektor-sektor prioritas lain. Kebijakna ini berlaku efektif sejak 1 April 2020.
Terakhir, memperkuat kebijakan sistem pembayaran untuk mendukung upaya mitigasi penyebaran Covid-19 melalui ketersediaan uang layak edar yang higienis, layanan kas, dan backup layanan kas alternatif. BI juga mengimbau masyarakat agar lebih banyak menggunakan transaksi pembayaran secara nontunai.
“Mendorong penggunaan pembayaran nontunai dengan menurunkan biaya Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), dari perbankan ke Bank Indonesia yang semula Rp 600 menjadi Rp 1 dan dari nasabah ke perbankan semula maksimum Rp 3.500 menjadi maksimum Rp 2.900, berlaku efektif sejak 1 April 2020 sampai dengan 31 Desember 2020,” imbuhnya.
Di samping itu, pihaknya juga mendukung penyaluran dana nontunai program-program pemerintah seperti program bantuan sosial PKH dan BPNT, program Kartu Prakerja, dan program Kartu Indonesia Pintar-Kuliah.
“Berbagai langkah tersebut ditempuh dalam koordinasi yang sangat erat dengan pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam memitigasi dampak virus korona sehingga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan tetap terjaga, serta momentum pertumbuhan ekonomi dapat dipertahankan,” pungkas Perry.(jpg)