JAMBIONE.COM, JAMBI - Ribuan masa yang tergabung dalam Aliansi Pekerja Buruh Jambi bersama Kelompok Cipayung Jambi, Rabu (11/3/2020) pagi, menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Gubernur Jambi.
Aksi ini terkait penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang menghilangkan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi para buruh.
Mereka menilai, pasal-pasal yang diusulkan dalam RUU Cipta Kerja Asing sangat berpotensi mendiskreditkan hak-hak pekerja yang sebelumnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003.
Diantaranya, memperluas kesempatan bagi tenaga kerja asing untuk bekerja di Indonesia, memberikan kesempatan kepada pengusaha untuk membuat perjanjian kerja dalam hal ini perjanjian kerja waktu tertentu atau kontrak tanpa batasan waktu.
Kemudian, upah minimum yang digunakan hanyalah upah minimum Provinsi (upah minimum kabupaten/kota, sektor dihapuskan), dihapusnya cuti haid dan cuti lainnya kecuali hak cuti tahunan, dan penghargaan masa kerja yang diterima nilainya menurun, yang mana dulu maksimal 10 bulan upah dalam RUU Cipta Kerja menjadi 8 bulan upah.
"Apakah dengan ini lapangan kerja akan bertambah dan pengangguran menurun, maka pekerja atau buruh hidupnya akan lebih baik? Jelas tidak," teriak para peserta aksi.
Ribuan peserta demo tersebut datang ke kantor Gubernur Jambi dengan berkonvoi kendaraan bermotor. Dari kantor Gubernur Jambi, mereka melanjutkan aksi di gedung DPRD Provinsi Jambi.(cr4)