Vonis Bebas Pelaku Pencabulan

Jaksa dan Hakim Dilaporkan ke Komisi Yudisial

Selasa, 03 Maret 2020 - 07:27:37 WIB - Dibaca: 1862 kali

KONFERENSI PERS: Kejati Jambi menggelar konferensi pers terkait kejaksaan yang dilaporkan ke Komisi Kejaksaan karena putusan bebas terdakwa pencabulan terhadap anak di bawah umur.
KONFERENSI PERS: Kejati Jambi menggelar konferensi pers terkait kejaksaan yang dilaporkan ke Komisi Kejaksaan karena putusan bebas terdakwa pencabulan terhadap anak di bawah umur. (Idrus/Jambione.com)

Jambione.com, JAMBI - Vonis bebas pada terdakwa pelaku pencabulan terus bergulir. Kini kasus yang menjerat oknum guru ngaji yang juga ASN di Disdik Provinsi Jambi itu berlanjut ke Komisi Yudisial.

Buktinya, Jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi yang menangani perkara pencabulan dengan terdakwa berinsial AL, dilaporkan ke Komisi Kejaksaan. Begitu dengan hakim yang mengadili perkara ini, juga dilaporkan ke Komisi Yudisial, mereka dianggap tidak serius menangani kasus ini.

Adapun hakim yang mengadili dan memvonis bebas terdakwa yakni Yandri Roni selaku hakim ketua, serta Oktaviadi dan Anisa masing-masing sebagai hakim anggota.

Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jambi Fajar Rudi mengatakan, jaksa yang menangani perkara ini sudah bertindak secara serius dan profesional. Fajar juga menegaskan bahwa mereka semua merupakan jaksa senior yang sudah menangani banyak perkara.

"Selain itu, kasus ini kami serahkan kepada jaksa yang sudah memiliki anak. Ini dilakukan agar bisa menindak sesuai dengan hati nurani mereka.  Buktinya, kami langsung ajukan kasasi setelah hakim memvonis bebas terdakwa," ujar Fajar dalam konferensi pers di gedung Kejati Jambi, Senin (2/3/2020).

"Dalam fakta persidangan terbukti bahwa adanya perlakuan pencabulan kepada enam orang anak tersebut," ujar Fajar.

Namun, lanjut Fajar, majelis hakim berpandangan tidak adanya perbuatan kekerasan baik sebelum ataupun sesudah perbuatan tersebut.

"Jadi majelis hakim berpandangan bahwa tidak ada tindakan kekerasan yang dilakukan. Sementara dalam fakta persidangan pelaku terbukti memberikan sejumlah uang kepada korban, agar korban tidak melapor. Menurut kami, itu sudah merupakan iming-iming dan tindakan kekerasan secara nonfisik," kata Fajar.

Masih dikatakannya, tidak mungkin seorang anak yang sempurna biologisnya menikmati perlakuan cabul yang dilakukan kepadanya.

"Logikanya saja, apa, iya anak umur 9-11 tahun keenakan saat  terdakwa melakukan pelecehan terhadapnya, Tidak mungkinlah, setelah melakukan perbuatannya, pelaku memberikan uang kepada korban agar tidak melaporkan kejadian tersebut, ini yang menurut majelis hakim bukan tindakan kekerasan," ungkap Fajar.

"Menurut logika saya pelaku memberikan uang kepada korban bertujuan untuk membuat korban agar tidak melaporkan perbuatannya kepada orangtuanya, perbuatan pelaku itu sudah merupakan salah satu kekerasan psikis terhadap korbannya,”sambungnya.

Fajar juga menyebutkan, pihaknya hanya bisa berharap Mahkamah Agung memberikan putusan yang menyatakan bahwa kasus ini terbukti ada pada kesalahan terdakwa.

"Saat ini sudah dilakukan pemeriksaan berkas tersebut. Pihaknya sudah ajukan memori kasasi itu pada Januari lalu," semoga saja Mahkamah Agung menerima dan terdakwa kasus pencabulan ini dihukum sesuai dengan tuntutan kami,”tutupnya (cr04)





BERITA BERIKUTNYA