EksekusiTanah Samping RS Siloam Ricuh

Jumat, 14 Februari 2020 - 10:09:19 WIB - Dibaca: 1710 kali

(Idrus/Jambione.com)

Jambione.com, JAMBI- Proses eksekusi tanah di sampaing Rumah Sakit Siloam, jalan Soekarno-Hatta, Kota Jambi, Kamis (13/2) kemarin sempat ricuh. Ratusan massa pendukung Usman, pihak yang menolak eksekusi tanah tersebut berusaha menghadang alat berat yang dikerahkan untuk meratakan bangunan di atas tanah tersebut.

Mereka menolak eksekusi tersebut karena menilai putusan pengadilan cacat hukum. Namun,  setelah juri sita membacakan perintah eksekusi, satu unit alat berat dikerahkan. Aksi dorong mendorong massa dengan pihak keamanan tidak bisa di elakkan lagi. Kericuhan pun terjadi. Namun  aparat kepolisian, TNI dan Sat Pol PP yang mengawal eksekusi berhasil memukul mundur ratusan simpatisan Usman.

Sejumlah bangunan papan dan bangunan semi  permanen di atas tanah tersebut dihancurkan rata dengan tanah. Sementara teriakan warna tak dapat menghentikan sebuah alat berat meratakan bangunan di lokasi tersebut.

Kuasa hukum Usman, Frandy Septior Nababan mengatakan tanah yang dieksekusi tersebut bukan objek sengketa. "Eksekusi ini tak sesuai putusan (pengadilan). Tanah kami ini luasnya 6000 an meter persegi lebih. Ini bukan tanahnya lagi, tapi diputuskan tiga ribuan meter persegi. Itu sebelah sana. Artinya ini tidak dieksekusi, salah sasaran, apakah Palmerah atau The Hok?," kata Frandy di lokasi eksekusi, Kamis (13/2).

Menurut dia, eksekusi tersebut lari dari Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dia menyatakan penggugat adalah pemilik yang sah dan berhak atas tanah seluas 3.740 m2 yang terletak di Jalan Soekarno Hatta (dahulu dikenal dengan Jalan Halim Perdana Kusuma) berdasarkan sertifikat Hak Milik Nomor 557 / Desa Thehok tanggal 1 maret 1976 atas nama Penggugat.

"Jika dilihat maka SHM 557 tersebut jelas terletak pada tahun 1976 berada di Kota Jambi, Kelurahan Thehok. Jika dikaitkan dengan Peraturan Pemerintah nomor 06 Tahun 1986 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah tingkat II Jambi dan Kabupaten Daerah Tingkat II Batanghari, maka jelas bahwa tanah klien kami Usman terletak di Paalmerah, disamping Rumah Sakit Siloam, dahulu Rumah Sakit Asia Medica. Pada tahun 1976 belum menjadi Kota dan itupun Kelurahan Paalmerah tidak pernah menjadi Thehok," ungkapnya.

Sementara itu, Juru Sita Pengadilan Negeri Jambi, menjelaskan lokasi eksekusi sudah benar karena sudah dilakukan  sidang di tempat. "Sebenarnya ini hanya masalah administrasi saja. Lokasi sudah tepat. Kita sudah sita, " kata Sahat Hutagalung, Penitera Pengadilan Negeri Jambi. (Cr04)





BERITA BERIKUTNYA