Kasus Uang Ketok Palu, JPU Hadirkan 4 Saksi

Kamis, 06 Februari 2020 - 17:17:05 WIB - Dibaca: 1681 kali

(Idrus/Jambione.com)

Jambione.com, Hari ini Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi kembali Menggelar sidang lanjutan kasus suap ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018, dengan terdakwa Supardi Nurzain, Gusrizal dan Elhelwi, Kamis (6/2).

Empat orang saksi dihadirkan JPU KPK. Mereka adalah mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019, yaitu Zainul Arfan, M. Juber, Nasri Umar dan Muhamadiyah.

Sidang yang dipimpin Morailam Purba kali ini masih mengagendakan pemeriksaan saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Muhammadiyah yang pertama dimintai kesaksiannya kembali membenarkan sejumlah uang yang terima olehnya.

Saya dihubungi afif melalui hp, "ini uang jatah untuk abg saya antar besok"' ujarnya. 

Muhammadiyah yang juga berstatus terdakwa tersebut dalam kasus yang sama mengatakan uang yang dia terima berasal dari Kusnindar. 

"Waktu itu bukan uang ketok palu, namanya uang pengesahan," ujar Muhammadiyah.(Cr4)





BERITA BERIKUTNYA