JAMBIONE.COM, JAMBI - Seorang tahanan Kasus Narkotika Lapas Klas II A Jambi kabur saat menjalani sidang di Pengadilan Negri (PN) Jambi, Senin (20/1), sekitar pukul 15.30 Wib. Informasi yang di peroleh dari Lapas Klas II A Jambi, tahanan tersebut kabur usai menjalani sidang. "Abis sidang tadi,"kata sumber yang tidak mau disebutkan namanya.
Menurut dia, tahanan yang kabur tersebut biasa dipanggil Datuk. Dia merupakan kepala Blok A1 Narkoba yang baru di angkat beberapa pekan lalu. "Kalau panggilan nya datuk, nama asilanya A Siapa gitu lupa aku,"ujarnya. Dia menyebutkan tahanan yang kabur itu merupakan taganggung jawab pengawal tahanan Kejari Jambi. "Jaksa tanggung jawab tu, kalau dak salah Kejari,"ujarnya.
Sumber lain di Lapas Klas II A Jambi juga menyebutkan tahanan tersebut menjalani sidang dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kasus Narkoba. "TPPU nya dia sidang tu,"tandasnya.
Tahanan tersebut merupakan tahanan Kejaksaan Negri (Kejari) Jambi yang di titipkan di Lapas Kalas II A Jambi. Sementara itu, sumber terpercaya di Kejari Jambi mengaku masih akan mengecek di lokasi. "Bentar mau cek kantor,"ujarnya.
Sedangkan sumber di Pengadilan Negri Jambi mengaku belum tau. "Nah, serius belum dapat info ini,"katanya. Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Jambi Lusi belum dapat dikonfirmasi terkait hal itu saat di konfimasi via whatsaap.
Terpisah Kepala Lapas Klas II A Jambi, Yusran Sa'ad saat dikonfirmasi tadi malam mengatakan kabur atau tidaknya tahanan tersebut dia belum tahu. Namun yang jelas, kata dia, hingga pukul 21.00 Wib Senin malam tahanan tersebut belum kembali ke Lapas.
"Kabur atau tidak kami belum bisa jawab. Karena yang bersangkutan hari ini berangkat sidang dan sampai sekarang belum kembali,"katanya saat dihubungi pukul 21.15 Wib Senin (20/1) malam.
Yusran menegaskan semua proses sudah sesuai dengan prosedur dan SOP yang ada
"Proses dan mekanisme pengeluaran tahanan untuk sidang sudah dilakukan sesuai dengan surat dan administrasi yang lengkap,"katanya.
YUsran menegaskan, jika tahanan itu kabur di luar Lapas, bukan menjadi tanggung jawab pihaknya. "Selama yang bersangkutan di luar Lapas adalah menjadi tanggung jawab dan wewenang pihak yang mengawal untuk keperluan sidang tersebut,"pungkasnya. (isw