Pastikan Tak Ada Proses Hukum Terhadap Cakada Selama Tahapan Pilkada

Jaksa Agung Perintahkan Kajati Selesaikan Kasus Mangkrak

Rabu, 08 Januari 2020 - 07:29:48 WIB - Dibaca: 1661 kali

(Eko Siswono/jambione.com)

JAMBI - Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin memerintahkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Yudhi Sutoto dan seluruh Kepala Kejaksaan Ngeri (Kajari) Se Provinisi Jambi untuk segera menyelesaikan kasus kasus korupsi yang belum tuntas. Dia minta kasus kasus yang penanganannya mangkrak tersebut menjadi prioritas untuk segera ditangani.

Penegasan ini disampaikan Burhanuddin kepada wartawan saat ditanya soal penanganan kasus kasus korupsi yang makrak di Jambi. "Ya yang pasti kalau ada yang belum tuntas kita minta dituntaskan. Segera prioritaskan perkara-paraka yang mengkrak,"katanya saat berkunjung ke Kejati Jambi, Selasa (7/1).

Burhanuddin tidak menargetkan kasus tersebut segera selesai. Namun, harus melihat bobot dari setiap kasusnya. "Saya kita minta coba diinventarisir dulu, nanti kita tentukan berapa lama harus ditangani," tandasnya. 

Selain itu, Burhanuddin juga mengaskan bahwa selama proses tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020 pihaknya tidak akan melakukan upaya hukum apapun terhadap calon kepala daerah (cakada) . "Tidak ada penyidikan, penyelidikan dan penuntutan selama proses pilkada,"katanya.

Menurut Burhanuddin, itu dilakukan untuk menjaga idependensi kejaksaan di seluruh Indonesia. "Baik itu bupati walikota ataupun gubernur tidak ada proses selama masa pilkada,"tegasnya lagi.

Untuk diketahui ada beberapa kasus yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi yang belum tuntas. Diantaranya kasus dugaan korupsi Bansos Beasiswa Disdik Provinsi Jambi Tahun 2014-2015. Kemudian, kasus dugaan korupsi pada BUMD Provinsi Jambi PT Jambi Indoguna Internasional (JII). 

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi mengambil alih pengelolaan PT Jambi Indoguna (JII). Pasalnya, tidak kunjung berbenah dan tidak berkembang. Padahal Pemprov Jambi sudah banyak mengucurkan dana ke prusahaan plat merah tersebut.

Selain itu, PT JII juga diduga bermasalah dengan hukum. Dugaan korupsi yang mencapai Rp 13 miliar lebih tersebut sebut telah hampir 2 tahun ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Namun, hingga sekarang belum juga tuntas.

Sementara itu, terkjait kepala daerah yang maju di Pilkada serentak 2020, beberapa diantaranya sempat diperiksa sebagai saksi oleh Kejati dan Kejagung terkait kasus dugaan korupsi.  Diantaranya kasus IUP Batu Bara dan kasus Pipanisasi.  (isw)



Tags:


BERITA BERIKUTNYA