Balai Karantina Jambi Pertama Sosialisasikan UU 21/2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan

Selasa, 10 Desember 2019 - 11:15:45 WIB - Dibaca: 1883 kali

(Indrawan/Jambione.com)

JAMBIONE.COM, JAMBI-Balai Karantina Hewan dan Tumbuhan Jambi menjadi UPT pertama di bawah Kementan yang melakukan sosialisasi UU No 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, tumbuhan dan ikan. 

Hal ini disampaikan oleh Riko Adrianto, Kabag Hukum dan Humas Balai Karantina Pusat. " Ini patit diacungi jempol karena UPT Balai Karantina Jambi menjadi yang pertama menggelar sosialisasi UU ini,"katanya di depan peserta sosialisasi UU No 21 tahun 2019 tentang kekarantinaan. 

Riko juga mengatakan banyak hal yang diperbaiki dari produk undang undang sebelumnya yaitu UU No 16 tahun 1992 tentang kekarantinaan. UU No 21 tahun 2019 sendiri baru sah diberlakukan 18 Oktober 2019 lalu. 

Sementara itu Kepala Balai Karantina Jambi, drs Guntur, SP, MM, mengatakan sosialisasi UU yang baru ini penting buat pengguna jasa balai karantina. "Sosialisasi UU No 21 tahun 2019 sangat penting karena banyak perubahan yang signifikan menyesuaikan kondisi terkini,"katanya. 

Sosialisasi yang dilaksanakan di Odua Weston Jambi dibuka oleh Staf Ahli Gubernur bidang hukum, Ashraf. Acara juga dihadiri para stakeholder terkait. Mereka yang datang terdiri dari kalangan eksportir, importir, pengusaha yang mengekspor produknya serta kalangan organisasi perangkat daerah di Pemprov Jambi terkait. 

Turut hadir sebagai narasumber diskusi, Aspidsus Kejati Jambi, Fajaruddin Manurung, perwakilan Direskrimum Polda Jambi serta tenaga ahli Balai Karantina Pusat, Jafar Sidik.(tya)



Tags:


BERITA BERIKUTNYA