Kalapas Sebut Terbentur Aturan

Senin, 02 Desember 2019 - 15:40:36 WIB - Dibaca: 2401 kali

(Kholil/Jambione.com)

MERANGIN - Korban meninggal membuat anak ND tak mendapat izin terakhir kalinya bertemu bapaknya.

Akhirnya dibawa kelapa kelas IIB bangko viral di media social. hingga lapas kelas IIB dituding tidak punya kemanusia.

Menanggapi berita beredar, Kepala lapas Suroto pun mengkralifikasi adanya berita tidak diizinkan ND keluar lapas.

"Itu tidak benar. sebenarnya kita tidak berhak untuk mengeluarkan, sedangkan beliau itu adalah titipan tahanan kejaksaan agung, " ungkap kalapas IIB bangko.

Suroto pun juga membenarkan bahwa dirinya sempat ditelpon bupati merangin dan DPRD merangin.

"Saya juga telpon bupati dan dprd. pihak lapas tidak punya kewenangan, jika kita ambil kebijakan kita salah dari atasan kita, "jelasnya.

Lanjutnya, soal persoalan ND harusnya izin pengadilan terhahulu, karna beda dengan narapidana.

"kalau Narapidana itu baru kewenangan kami yang sudah regestrasi. sebenarnya kami lapas terbentur anturan nomor 27 tahun 1983 pasal 8.," tutup Kalapas IIB Bangko. 

Sementara ND, saat dikonfirmasi awak media, membenarkan diriya adalah titipan tahanan pengadilan bukan narapidana.

"Benar saya titipan tahanan pengadilan, bukan narapidana," singkatnya.(lil)



Tags:


BERITA BERIKUTNYA