SAROLANGUN- Untuk mencegah adanya klaim terhadap jenis Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di kabupaten Sarolangun. Pihak Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sarolangun mengajak para pelaku usaha untuk mendaftarkan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau hak paten ke Dirjen Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Kepala Bidang Litbang Bappeda, M. Alkhawarizmi saat diwawancarai sejumlah wartawan, Senin (25/11) kemarin mengatakan bahwa, untuk mendaftarkan HAKI para pelaku usaha tersebut pihaknya melakukan sosialisasi kekayaan intelektual bagi para pelaku usaha dengan mendatangkan nara sumber dari Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham.
“Kita dorong pelaku usaha kita untuk mendaftarkan ke DJKI, sehingga legalitasnya terjaga. Mudah-mudahan setelah sosialisasi ini dapat didaftarkan, melalui online atau situs Dirjen djki, jadi kita sangat terbantulah, sehingga tidak perlu mengurus ke Jakarta,” ujarnya.
Sebab, dengan adanya hak paten terhadap usaha yang dilakoni para pelaku UMKM ini, akan terhindar dari upaya yang dilakukan oleh seseorang dalam mengklaim usaha dari pelaku usaha yang sebenarnya.
“Untuk jaman sekarang supaya lebih terjaga untuk usaha, supaya tidak ada yang mengklaim, karena sudah dirintis usaha dari nol. Ketika sudah berkembang tiba-tiba ada yang mengklaim, itu makanya perlu perlindungan kekayaan intelektual, sehingga memang usaha tersebut benar-benar didirikan pelaku usaha yang bersangkutan, sehingga legalitas dan kepastian hukumnya ada,” katanya lagi.
Ia meminta jika ingin mendaftarkan hak kekayaan intelektual terhadap usaha tersebut agar mengurus surat rekomendasi ke dinas terkait, yakni Dinas UMKM, Perindustrian dan Perdagangan, Koperasi. Sebab, tanpa surat rekomendasi itu, pelaku usaha akan dikenakan biaya sebesar Rp 1,8 juta.
“Dengan catatan ada surat rekomendasi dari dinas terkait salah satunya disperindagkop, karena kalau tidak ada rekomendasi itu terkena biaya Rp 1,8 juta. Bisa, usaha kuliner, oleh-oleh, kerajinan tangan, cindera mata, atau juga hak cipta lainnya. Baik berbentuk makanan atau minuman, baik itu sifatnya ada yang kelompok ada juga yang pribadi, yang memiliki usaha, silahkan didaftarkan secara online,” terangnya.
“Kita dalam hal ini memfasilitasi kegiatan sosialisasi ini kepada para pelaku usaha. Jelas ada Sanksinya bagi oknum yang mengklaim usaha jika usaha tersebut ada hakinya. Kalau kita kabupaten, kita fokuskan dari Kabupaten itu, Air Garam Gunung Inum dari Batang Asai untuk hak kekayaan intelektualnya,” pungkasnya. (wel)