JAMBI – Satu lagi anggota DPRD Provinsi Jambi tersangka kasus suap pengesahan RPBD Provinsi Jambi 2017-2018 ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (6/8) kemarin. Sufardi Nurzain yang sempat mangkir saat dipanggil 24 Juli lalu, kemarin dipanggil lagi oleh komisi anti rasuah dan langsung ditahan.
Ketua Fraksi Partai Golkar di DPRD Jambi itu menyusul lima rekannya yang lebih dulu ditahan. Yakni Effendi Hatta dan Zainal Abidin dari fraksi Demokrat, Muhamadiyah dari Fraksi Gerindra, El Helwi dari Fraksi PDIP dan Gusrizal dari Fraksi Golkar. Sementara tersangka dari swasta (kontraktor) yang sudah ditahan yakni Joe Fandy Yoesman alias Asiang.
Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah saat di konfirmasi membenarkan penahanan Supardi tersebut. "Iya di tahan SNZ (Sufardi Nurzain) ,"katanya lewat Whatsapp. Sufardi tahan selama 20 hari pertama.
"Penyidik melakukan penahanan untuk tersangka SNZ (Sufardi Nurzain) Ketua Fraksi Golkar DPRD Provinsi Jambi Periode 2014 - 2019 DPRD Provinsi Jambi," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi Humas KPK Yuyuk Andriati kepada wartawan, dilansir dari detik.com, Selasa (6/8).
Sebelumnya, Sufardi sempat menjalani pemeriksaan sekitar 6 jam. Sufardi keluar dari gedung KPK Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan sekitar pukul 17.00 WIB. Dia terlihat memakai rompi tahan dengan tangan diborgol. Tak ada kata yang diucapkan Sufardi saat keluar dari gedung KPK. Dia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK K4. "Penahanan dilakukan di Rutan K4," sebut Yuyuk.
Ini artinya, Sufardi satu tahanan dengan El Helwi, Gusrizal, Muhammadiyah dan Jeo fandy Yoesman alias Asiang yang ditahan lebih dulu. Seperti diketahui, Elhelwi dan Gusrizal ditahan pada Kamis, 24 Juli lalu. Sedangkan Muhammaddiyah dan Joe Fandy Yoesman ditahan pada Kamis , 18 Juli bersama Effendi Hatta dan Zainal Abidin. Namun, Effendi Hatta dan Zainal Abidin ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur.
Sufardi merupakan bagian dari 12 anggota DPRD Jambi yang ditetapkan menjadi tersangka kasus kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018. Mereka menjadi tersangka karena diduga menerima duit terkait pengesahan APBD 2017-2018.
KPK menduga para anggota DPRD Jambi yang menjadi tersangka itu menerima Rp 400-700 juta per fraksi atau Rp 100-200 juta per orang. Uang itu diduga merupakan suap untuk memuluskan pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017 senilai total Rp 12,9 miliar dan untuk RAPBD 2018 senilai Rp 3,4 miliar. Sementara itu, Asiang menjadi pihak pemberi uang.
Dengan ditahannya Sufardi, masih ada enam anggota DPRD Provinsi Jambi lagi yang berstatus tersangka belum ditahan. Keenam anggota dewan itu, yakni Cornelis Buston (CB); Ketua DPRD, AR Syahbandar (ARS); Wakil Ketua DPRD, Chumaidi Zaidi (CZ); Wakil Ketua DPRD, Cekman (C); pimpinan Fraksi Restorasi Nurani, Tadjudin Hasan (TH); pimpinan Fraksi PKB dan Parlagutan Nasution (PN); pimpinan Fraksi PPP. (isw)