JAMBI -- Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dalam minggu ini akan mengkonsultasikan berkas temuan hasil penyelidikan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jambi kasus Bantuan Sosial dalam bentuk Beasiswa di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun 2014-2015.
Kasi Penerangan Hukum, Lexy Paratani mengatakan setelah melakukan pemeriksaan sejumlah orang untuk dimintai keterangan terkait kasus dana bansos beasiswa Disdik Provinsi Jambi tim Kejati akan melakukan konsultasi ke BPK untuk penghitungan kerugian negara.
"Rabu insyaallah jadwalnya ekspose ke BPK untuk perkara bansos tapi masih penyelidikan/lid ya,"katanya, Senin (5/8/2019).
Hal itu dilakukan agar kasus beasiswa dapat segera naik status dari penyelidikan atau lid ke penyidikan."Agar segera naik penyidikan dan ahli dari BPK,"tukasnya.
Pada pekan lalu Kejaksaan Tinggi memeriksa 21 orang secara bergilir, dari mantan sekda, mantan Kabag Keuangan hingga kabid SMA saat ini.
Tidak hanya itu, tim seleksi beasiswa yang merupakan para dosen dan akademisi kampus negeri di Jambi juga turut diperiksa di hari terakhir.
Pemeriksaan yang berlangsung sejak 24 Juni - 28 Juni 2019 berlangsung alot. Pasalnya pemeriksaan yang setiap harinya itu memakan waktu nyaris satu hari penuh.
Berita sebelumnya, dari hasil pengumpulan data oleh kejaksaan, banyak terdapat kejanggalan. Di antaranya, beasiswa itu menggunakan dana Bansos Biro Keuangan Pemprov dengan nilai total mencapai Rp 30 miliar pada tahun 2013, namun kembali dianggarkan kembali pada tahun 2014 sebesar Rp 25 miliar, sementara yang terealisasi hanya sebersar Rp 18 yang diterima oleh sekitar 9 ribu mahasiswa, mulai dari S1, S2 dan S3 seluruh mahasiswa di Provinsi Jambi. (isw)