JAMBI - Tiga anggota DPRD Provinsi Jambi yang ditahan KPK, Kamis (18/7) mulai ancang ancang menyiapkan langkah menghadapi proses hukum selanjutnya. Effendi Hatta misalnya, baru semalam menguinap di tahanan KPK, dia berencana mau mengajukan diri jadi Justice Callaboration (JC).
Rencana tersebut diungkapkan kuasa hukumnya, Syahlan Samosir saat dikonfirmasi Jumat (19/7) kemarin. Menurut Syahlan, semalam menginap di tahanan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, kliennya dalam kondisi baik dan sehat. ‘’ Alhamdulillah beliau dalam kondisi sehat,’’ ujarnya.
Syahlan mengatakan, mereka masih berpikir untuk melakukan upaya selanjutnya menghadapi proses hukum. Menurut dia, Effendi Hatta berencana akan mengajukan diri sebagai JC ke KPK."Rencana nya ajukan JC,"katanya.
Berbeda dengan Effendy, Zainal Abidin yang juga ditahan di tahanan Pomdam Jaya, Guntur memilih mengajukan JC. Kuasa hukum Zainal, Nelson Freddy merasa tidak perlu mengajukan JC. Karena selama pemeriksaan kliennya telah blak blakan memberi keterangan kepada penyidik KPK.
"Kalau mengajukan JC, itu artinya ada yang masih di tutupi. Tapi klien kita buka bukaan ke penyidik," katanya. Menurut Nelson, kliennya juga sudah mengungkapkan semua, termasuk sumber uang yang dibagi ke komisi III DPRD Provinsi Jambi. Uang itu sebut Nelson, berasal dari seorang kontraktor Jambi berinisial PS.
"Jadi waktu ada rapat, komisi III menanyakan kepada DI duitnya dari mana. Kemudian DI bilang duitnya ada dari PS. Semua Komisi III tau itu. Jadi klien kita sudah buka semuanya. Jadi untuk apalagi mengajukan JC," tegasnya.
Seperti diketahui, tiga anggota DPRD Provinsi Jambi ditahan KPK, Kamis (18/07) sore. Mereka adalah Effendi Hatta, Zainal Abidin dan Muhamadiyah. Bersama ketiganya, KPK juga menahan tersangka dari pihak swasta (kontraktor) Joe Fandy Yoesman alias Asiang.
Mereka berempat ditahan terpisah. Effendi Hatta, dan Zainal Abidin ditahan di rumah tahanan KPK cabang Pomdam Jaya, Guntur. Sementara Muhammadiyah dan Asiang ditahan di Rutan Cabang KPK di K4.
Selain mereka berempat, masih ada 9 anggota DPRD Provinsi Jambi lagi sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018. Ke-9 orang itu, yakni Ketua DPRD Cornelis Buston (CB), Wakil Ketua DPRD AR Syahbandar (ARS), dan Wakil Ketua DPRD Chumaidi Zaidi (CZ).
` Selanjutnya, Sufardi Nurzain (SNZ) ketua Fraksi Golkar, Cekman (C) ketua Fraksi Restorasi Nurani, Tadjudin Hasan (TH) ketua Fraksi PKB, Parlagutan Nasution dari ketua Fraksi PPP. DUa lagi yaitu Gusrizal dari Fraksi Golkar, dan Elhelwi dari fraksi (PDIP).
Ke 12 anggota DPRD Provinsi Jambi yang menjadi tersangka itu diduga mengumpulkan para anggota fraksi di DPRD Jambi terkait pengesahan RAPBD. KPK menduga para anggota DPRD yang menjadi tersangka menerima Rp 400-700 juta per fraksi atau Rp 100-200 juta per orang.
Uang itu diduga merupakan suap untuk memuluskan pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017 senilai total Rp 12,9 miliar dan untuk RAPBD 2018 senilai Rp 3,4 miliar. Sebagian suap itu diduga berasal dari Asiang.
Asiang diduga memberi Rp 5 miliar kepada eks Plt Kadis PUPR Jambi Arfan yang telah jadi tersangka dan divonis hakim. Selanjutnya uang itu kemudian diberikan Arfan kepada para anggota DPRD Jambi.(isw)