Korupsi Fee Desa, Tiga Karyawan PT WKS Divonis 1, 5 Tahun

Selasa, 16 Juli 2019 - 07:55:18 WIB - Dibaca: 2066 kali

(eko siswono/Jambione.com)

JAMBI  - Tiga karyawan PT WKS divonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi selama 1 tahun 6 bulan penjara, , Senin (15/7/2019).  Mereka menurut hakim terbukti ikut terlibat korupsi fee bagi hasil Desa Rantau Kapas Tuo, Kabupaten Batanghari.

Ketiga karyawan PT WKS tersebut yakni, Yusyafridanus, Hardiana dan Junaedi. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi, Dedy Muckti Nugroho dalam amar putusannya mengatakan ketiga terdakwa tersebut turut serta menikmati fee Desa Rantau Kapas Tuo. Maka ketiganya dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 penjara.

 

"Kepada saudara para terdakwa dijatuhi hukuman sebagaimana yang diatur dalam pasal subsider," katanya.

Menurut, majelis hakim meski terdakwa merupakan karyawan swasta tetapi turut serta terdakwa dalam menikmati dana korupsi desa tersebut yang menjadikan terdakwa ikut terseret dalam kasus ini. "Meski terdakwa murni karyawan swasta, namun perbuatan terdakwa telah bekerjasama dengan Al Haris selaku kepala desa. Dan uang fee desa yang seharusnya masuk ke kas Desa Rantau Kapas Tuo, tidak jadi masuk ke kas desa," ungkapnya. 

Sebelum membacakan putusan, menurut majelis terdapat hal-hal yang meringankan terdakwa, yakni terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa belum pernah dipenjara, dan terdakwa memiliki tanggungan keluarga.

Atas perbuatan terdakwa, ketiganya masing-masing dijatuhi hukuman selama 1 tahun 6 bulan penjara, dan denda sebesar 50 juta rupiah, subsider 3 bulan kurungan. "Selain itu membebankan kepada terdakwa membayar uang pengganti sebesar 125 juta rupiah. Sementara uang yang telah dikembalikan terdakwa, diperintahkan untuk dikembalikan ke kas negara," sebutnya.

 

Seperti diketahui, dalam kasus ini para terdakwa yakni Yusyafridanus, Hardiana dan Junaedi dinyatakan telah menggelapkan fee desa senilai Rp 280.371.000 juta. Uang tersebut merupakan hasil panen akasia, di lahan milik Desa Rantau Kapas Tuo, Tembesi, Kabupaten Batanghari. Hal tersebut tanpa diketahui dan persetujuan masyarakat desa. (isw)

 



Tags:


BERITA BERIKUTNYA