JAMBI - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi terus mengintensifkan penyidikan kasus dugan korupsi pembangunan komplek perkantoran Bukit Tengah, Siulak Mukai, Kabupaten Kerinci. Setelah kontraktor dan PPK, Senin ( 6/7) kemarin gliran konsultan pengawas yang diperiksa penyidik.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejari Jambi, Lexy Paratani mengatakan pemeriksaan terhadap konsultan pengawas dilakukan untuk mencocokan temuan dari ahli tanah yang dihadirkan KPK dari ITB beberapa waktu lalu. "Tim penyidik meminta data dan memperdalam keterangan konsultan pengawas. Ini dilakukan untuk menguraikan keterangan dari ahli teknis," jelasnya.
Pemeriksaan konsultan oengawas dilakukan selama dua hari, sejak Senin hingga hari ini, Selasa (9/7) besok. Namun, Lexy tidak meu menjelaskan berapa dan siapa saja yang dimintai keterangan.
Pekan lalu, Tim penyidik telah memeriksa sejumlah orang, termasuk dua kontraktor. Yakni Salman Alfarisi, dari PT Air Panas Semurup dan Zubir Dahlan dari PT Rangga Utama. Selain itu, Kejati juga sudah memeriksa PPTK, Yonmansah dan Donel. Keduanya dimintai keterangan terkait pengerjaan tahap pertama proyek yang menghabiskan dana miliaran rupiah tersebut.
Pemeriksaan keduanya menindaklanjuti temuan ahli IPB yang dihadirkan KPK. Hasil pemeriksaan itu nantinya akan diserahkan ke KPK.
Kasus bukit tengah Kerinci ini sedikit berbeda dari kasus lainnya. Pasalnya, pembangunan proyek tersebut dilakukan oleh banyak pihak. Satu gedung dibagun satu kontraktor. Sementara gedung lain beda lagi yang mengerjalannya.
Untuk diketahui, pada awal tahun 2019 lalu tim ahli tanah yang dihadirkan KPK dari IPB diturunkan ke Kerinci. Selain itu tim ahli dari Jambi juga diturunkan untuk menghitung kerugian yang terjadi di pembangunan komplek perkantoran itu.
Sebelumnya, Kejati Jambi saat melakukan pers akhir tahun mengatakan pihaknya telah mengantongi nama nama untuk diJadikan tersangka dalam kasus komplek proyek perkantoran Bupati Kerinci tersebut.
Pihak Kejati juga mengkalim nama tersebut telah menjadi Target Operasi (TO) dalam kasus yang pembangunannya terhenti. Sempai sekarang hanya sebagian gedung yang dapat digunakan.
Pembangunan komplek perkantoran tersebut menelan dana Rp 57 Miliar yang di anggarkan pada tahun 2010 hingga 2014 dari APBD Kabupaten Kerinci. Kasus tersebut mencuat sejak tahun 2015 lalu dan saat ini sedang ditangani oleh pihak Kejati. (isw)