JAMBI- Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi mulai melakukan pemeriksaan terhadap pihak pihak yang terkait dengan proyek pembangunan Auditorium Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Thaha Syaifudin (STS) Jambi. Rabu (3/7) kemarin, empat pihak swasta yang terkait dengan proyek mangkrak tersebut sudah diperiksa,
Sumber Jambione di Kejati Jambi mengatakan, sebenarnya yang dipanggil penyidik Rabu kemarin 10 orang. Semuanya dari pihak swasta. Namun yang datang hanya empat orang. " Keempat orang tersebut sementara ini kapastitasnya diperiksa sebagai saksi,’’ katanya.
Namun sumber ini tidak mau menyebutkan secara rinci identitas maupun inisial empat orang yang diperiksa tersebut. Yang jelas kata dia, empat saksi tersebut dari pihak swasta (kontraktor) pelaksana proyek Auditorium UIN Jambi tersebut. ‘’ Kalau nama atau inisial saya tidak berani bro. Tapi yang jelas sepengetahuan saya ada empat orang yang datang. Mereka itu dua warga Bandar Lampung, dan dua warga Kota Jambi," ungkapnya.
Mengenai materi pemeriksaan, sumber yang minta namanya tidak ditulis ini juga tidak mau membeberkannya. Dia hanya menyebutkan terkait dengan pengerjaan auditorium. "Kalau kedengarannya soal proses pengerjaannya," ujarnya.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jambi, Lexy Paratani dikonfirmasi membenarkan adanya pemeriksaan saksi kasus proyek Uuditorimum UIN STS Jambi tersebut. “Iya korupsi pembangunan gedung Auditorium. Sekarang sedang dilakukan penyelidikan," katanya.
Menurut Lexy, saksi yang dipanggil dan diagendakan diperiksa Rabu kemarin sebanyak 10 orang. Namun yang datang hanya empat orang. " Sementara ini baru empat orang saksi yang dimintai keterangan,’’ sebutnya.
Lexy tidak menampik kemungkinan Rektor UIN STS Jambi Hadri Hasan selaku kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek pembangunan Auditorium juga bakal diperiksa. ‘’ Sementara ini kita akan lihat hasil pemeriksaan saksi yang sudah dijadwalkan dulu. Tidak menutup kemungkinan ke sana (rektor UIN STS Jambi) pasti ada," ujarnya.
Untuk diketahui, Tim Pidsus Kejati Jambi tengah menggarap dugaan korupsi proyek pembangunan Auditorium UIN STS Jambi tahun 2018 yang mangkrak. Jauh sebelumnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Vendor, Konsultan Pengawas, Bendahara Proyek, dan satu orang lainnya telah menjalani pemeriksaan di Kejati Jambi.
Meski sudah banyak saksi yang dimintai keterangan, hingga saat ini ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Saat ini status kasus ini masih tahap penyelidikan.
Perlu diketahui, dalam pengerjaan proyek tersebut diduga ada indikasi kejanggalan.
Sehingga pembangunannya mangkrak. Pembangunan ini bersumber dari dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) tahun 2018. PT Lambok Ulina diketahui sebagai perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut.
Kontrak diikat melalui Surat Keputusan Rektor UIN Jambi Hadri Hasan, sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dengan surat perjanjian nomor 46-Un.15/PPK-SBSN/KU.01.2/06/2018. Dalam surat kotrak disebutkan pelaksanaan pengerjaan proyek selambat-lambatnya selama 208 hari kalender, terhitung sejak 7 Juni 2018 hingga 31 Desember 2018.
Informasinya, gedung Auditorium UIN STS Jambi dibangun dengan anggaran Rp 35 miliar. Tahap awal, PT Lambok Ulina telah mencairkan uang muka sebesar 20 persen atau sekitar Rp 7 Miliar. Namun uang muka atau (DP) tersebut tidak sepenuhnya digunakan untuk pekerjaan gedung auditorium. Hanya senilai Rp.1,5 Miliar saja yang dapat digunakan PT Lambok Ulina.
Kabarnya, uang DP senilai Rp 7 Miliar atau 20 persen itu dipotong Rp 4,5 Miliar untuk pembayaran hutang atau minus terhadap pekerjaan proyek gedung laboratorium UIN STS Jambi yang dikerjakan PT Delbiper Cahaya Gemilang. Proyek tersebut juga berada di likungan Kampus UIN STS Jambi.
Barulah sisa uang dari pembayaran hutang tersebut sebayak Rp 1,5 Miliar yang digunakan untuk memulai pekerjaan gedung auditorium. Akibatnya, pekerjaan mangkrak. Hingga masa kontrak habis progres pekerjaan hanya tercapai 7 Persen.(isw)