Pemda-Penegak Hukum Dinilai Gagal Tanggani PETI dan Illegal Drilling

Senin, 01 Juli 2019 - 06:10:11 WIB - Dibaca: 1986 kali

(ist/jambione.com)

 JAMBI - Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dan Pengeboran Sumur Minyak Ilegal (Illegal Drilling) menjadi dua masalah besar di Provinsi Jambi. Selain merusak lingkungan, dua kegiatan ilegal itu juga sudah banyak menimbulkan korban jiwa. Namun, sampai saat ini, kedua masalah yang bisa menjadi ‘bom waktu’ itu tidak pernah tuntas ditangani pemerintah dan aparat kepolisian.

            Bahkan banyak yang menilai  pemerintah dan aparat kepoilisian terkesan setengah hati memberantas PETI dan Illegal Drilling. Memang ada tindakan yang dilakukan. Namun, hasilnya tidak memuaskan masyarakat.  Yang ditangkap hanya pemain ‘kelas teri’ alias pekerja lapangan. Sementara para pemodal tidak tersentuh. Padahal, dua aktifitas ilegal ini sudah dilakukan terang terangan. Makanya, banyak isu yang menyebutkan ada oknum (pemerintah dan penegah hukum) ikut bermain dalam kegiatan ilegal itu.

            Menyikapi kenyataan di lapangan tersebut, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jambi menilai penegak hukum dan pemerintah terkesan melalukan pembiaran terhadap PETI dan Ilegal Drilling.  Ketua Walhi Jambi, Rudiansyaah mengatakan dengan maraknya PETI dan Illegal Drilling menandakan penegakan hukum tidak maksimal atau bisa dikatakan gagal.

            "Selama ini dua kegiatan (ilegal) itu tampak jelas ada dimana mana dan telah menjadi konsumsi publik.  Tapi anehnya hingga saat ini tidak ada penindakan yang memang bisa menghentikan semuanya itu," katanya saat dimintai tanggapannya, dua hari lalu.

            Selain penegakan hukum yang lemah, lanjut Rudi, peran pemerintah dalam memberantas PETI dan Illegal Drilling sangat lemah. Terkesan tanpa respon yang serius alias abai akan kondisi itu. "Disana ada peredaran mercuri, peredaran alat berat, ada penggunaan hal hal yang bisa di akses secara terbuka, tapi itu terkesan dibiarkan," sebutnya.

            Seharusnya, kata Rudi,  pemerintah dan penegak  hukum bisa menjalankan perannya sebagaimana yang di atur dalam undang undang. Bukan malah terkesan tutup mata akan kodisi itu. "Jangan cuma diam. Gunakan kewenangan yang dimiliki pemerintah, bisa lewat dinas lingkungan setempat dan kepolisian selakau penegak hukumnya," ujarnya. 

            Bahkan, Rudi sangat menyayangkan penangkapan  yang terjadi selama ini. Menurutnya yang ditangkap tersebut merupakan pemain yang kecil kecil saja. Atau masyarakat biasa. "Mereka yang ditangkap itu cuma korban, bukan pelaku," ujarnya dia lagi.

            Seharusnya, tegas Rudi, para pemodal dan para aktor besar di belakang para penambang ilegal (PETI dan Illegal drilling) bisa di ungkap." Big Boss besarnya itu yang harus ditangkap.  Bukan yang kecil kecil ini," tandasnya.

            Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi  Kombes Pol Thein Tabero memastikan dalam waktu dekat akan ada gebrakan baru dari pihaknya. Dia meyakini  mampu memberantas kegiatan ilegal di Provinsi Jambi. Baik illegal drilling maupun PETI dan Peti yang sampoai sekarang tidak kunjung tuntas.

            "Kita lihat saja nanti. Kita pasti berantas. Siapapun pembekingnya kita tidak peduli," tegasnya  saat dihubungi Minggu (30/6) malam.  Thein mengatakan tidak ada yang sulit dalam melakukan pemberantasan kegiatan ilegal itu. "Tidak yang sulit. Yang penting komitman," ujarnya.

            Thein Tabero juga meminta masyarakat mentaati peraturan dan hukum yang ada. Sehingga persoalan ilegal ini dapat diselesaikan dengan baik. "Kita minta masyarakat taat dengan hukum," pungkasnya.

            Sebelumnya, Deputi Otonomi Daerah Institusi Pendidikan Dalam Negeri Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dr. Halilul Khairi mengatakan pemerintah kabupaten/kota punya power (kekuatan) untuk menindak aktifitas illegal drilling di wilayah kekuasaannya. Menurut dia, banyak cara yang bisa dilakukan bupati untuk menghentikan kegiatan ilegal tersebut. Jangan hanya fokus pada kegiatan illegal drillingnya saja yang penanganannya memang merupakan wewenang Kementrian ESDM.

            Penegasan ini disampaikan Halilul dalam Diskusi “Peran Dana Bagi Hasil Migas Dalam Mendukung Pembangunan Daerah yang digelar SKK Migas di BW-Luxury Hotel Jambi, Kamis (27/6) kemarin. Dalam sesi tanya jawab diskusi tersebut, Asisten 1 Setda Batanghari Verry Ardiansyah menyinggung masalah illegal drilling. Dia mengeluhkan ketidakberdayaan daerah memberantas kegiatan ilegal itu di daerahnya.

            Menurut Verry, Pemkab Batanghari tidak tutup mata terhadap kegiatan pengeboran sumur minyak ilegal di Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Batanghari.  Berbagai upaya sudah dilakukan Pemkab untuk memberantas kegiatan ilegal itu. Bahkan sudah melaporkannya ke Kementerian ESDM.

            "Saat ini tidak ada lagi kewenangan pemerintah kabupaten mengurus wilayah pertambangan. Kita sudah sudah beberapa kali melaporkan ke pemerintah pusat terkait upaya untuk menyelesaikan masalah ini. Kami diminta untuk menciptakan kondisi lingkungan yang baik. Sementara kondisi saat tidak baik lagi. Sudah habis semua,’’ katanya.

            " Kita sudah rapat beberapa kali, tapi tindak lanjutnya tidak ada. Kami sangat prihatin, dulu hanya ada satu dua sumur. Sekarang sudah ratusan, bahkan mungkin ribuan sumur (minyak) ilegal,’’ sambungnya.

            Menjawab keluhan itu, Halilul Khairi menjelaskan beberapa cara yang bisa dilakukan pemerintah kabupaten menindak illegal drilling.  Menurut dia, dengan adanya UU NO 33 Tahun 2004, Bupati punya power menghentikan kegiatan ilegal tersebut. Namun, memang fokusnya jangan ke illegal drillingnya. Karena kewenangan penanganan pengeboran minyak ilegal itu ada di Kementerian SDM.

            " Jangan khawatir. Dengan adanya Undang-undang No.33 Tahun 2004, kabupaten/Kota itu Full Power. Bupati jangan melihat aktivitas illegal drillingnya, tapi lebih kepada proses usahanya. Saya disini ingin menegaskan tidak satupun usaha yang tidak berhubungan dengan pemerintahan kabupaten. Bahkan urusan penerbangan sekalipun," tegas Halilul.

            Lebih lanjut dia menjelaskan, terkait illegal drilling, pemerintah kabupaten hendaknya melihat izin usaha pada aktivitas ilegal itu. Seperti izin Lingkungan, Izin Bangunan, dan izin prinsip lainnya. Karena, lanjut dia, bupati punyak hak melihat izin yang menjadi kewenangan daerah.

Dia menegaskan, jJika pelaku usaha tidak mengantongi izin, otomatis sudah melanggar. Dan  pemerintah daerah bisa meratakan atau mengembalikan seperti semula jika ada bangunan atau apapu di lahan yang tidak ada izin. ‘’Jadi jangan lihat illegal drillingnya. Tapi pertanyakan izin izin yang harus dikeluarkan pemerintah daerah dalam kegiatan usaha. Ada atau tidak izinnya,"katanya. (isw)

 

 

 

 

 

 



Tags:


BERITA BERIKUTNYA